Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Masih Sedikit

Kompas.com - 19/04/2018, 08:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 masih sedikit dari target. Padahal, batas penyampaian SPT ditetapkan akhir bulan ini, yaitu 30 April 2018.

"Sampai hari ini, sudah sekitar 325.000 WP Badan yang melaporkan SPT-nya. Memang masih jauh karena yang wajib menyampaikan itu 1,47 juta WP Badan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4/2018) malam.

Yoga menjelaskan, WP Badan yang wajib menyampaikan SPT mereka sebelum 30 April adalah yang tahun bukunya Januari-Desember. Sedangkan bagi WP Badan yang tahun bukunya April-Maret atau Juli-Juni, diperbolehkan menyampaikan SPT hingga empat bulan berikutnya sesudah tahun bukunya berakhir.

Baca juga : DJP Keluarkan Ketentuan Baru Kebijakan Tax Holiday

Dia memisalkan, WP Badan yang tahun bukunya April-Maret, maka dapat menyampaikan SPT maksimal bulan Juli. Sementara bagi WP Badan dengan tahun buku Juli-Juni dapat menyampaikan SPT sampai pada bulan Oktober.

"Bagi WP Badan yang masih ada kurang bayar, wajib diselesaikan sebelum SPT disampaikan. Untuk keterlambatan kurang bayar ini, ada sanksi tersendiri, yaitu denda 2 persen per bulan sebagai bunganya," tutur Yoga.

Total WP yang wajib melaporkan SPT pajak tahunan mereka sekitar 18 juta orang, terdiri dari WP Orang Pribadi dan WP Badan. Yoga kembali mengingatkan WP Badan untuk segera menyampaikan SPT mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pada 30 April 2018.

Jika melewati batas waktu tersebut, WP Badan akan dikenakan sanksi juga oleh DJP seperti WP Orang Pribadi. Besaran sanksi denda keterlambatan WP Badan sebesar Rp 1 juta.

Kompas TV Sementara batas waktu bagi pelaporan SPT pajak badan adalah akhir bulan April 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com