MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut ada sekitar 3 juta lebih Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 mereka. Sebagai sanksinya, semua WP tersebut dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
"Bagi yang belum, untuk (WP OP) yang wajib menyampaikan itu mungkin ada sekitar 3 juta lagi yang belum menyampaikan SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4/2018) malam.
DJP sebelumnya menetapkan, batas akhir masa pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018. Setelah lewat dari tanggal yang ditetapkan itu, WP tetap harus melapor namun dikenakan denda sebesar Rp 100.000 sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT.
Baca juga : Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Meningkat
Yoga menjelaskan, para WP yang terlambat menyampaikan SPT tetap ditunggu untuk melapor ke DJP hingga Desember 2018. Masa pelaporan ini bukan sebagai perpanjangan waktu, melainkan kewajiban WP Orang Pribadi untuk melaporkan atau menyampaikan SPT pajak tahunan mereka.
"Kami sudah minta WP-WP mana di tiap Kanwil (Kantor Wilayah) dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sudah kami identifikasi mana yang belum menyampaikan SPT, kami tindak lanjuti dengan mengimbau untuk tetap menyampaikan SPT," tutur Yoga.
Berdasarkan catatan DJP, terdapat 10.589.648 laporan SPT WP Orang Pribadi yang masuk hingga 31 Maret. Jumlah laporan SPT pajak tahun 2017 ini meningkat 14,01 persen dibanding jumlah laporan SPT pajak tahun 2016 sebesar 9.288.386.
Total WP yang wajib melaporkan SPT pajak tahunan mereka sekitar 18 juta orang, terdiri dari WP Orang Pribadi dan WP Badan. Yoga turut mengingatkan bagi WP Badan agar segera menyampaikan SPT mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pada 30 April 2018.
Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, WP Badan akan dikenakan sanksi juga oleh DJP seperti WP Orang Pribadi. Besaran sanksi denda keterlambatan WP Badan adalah Rp 1 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.