Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres 20/2018 tentang TKA Bisa Dorong Peningkatan Investasi 20 Persen

Kompas.com - 23/04/2018, 21:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong yakin ada peningkatan nilai investasi jika implementasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diterapkan dengan baik.

Perpres 20/2018 sendiri bertujuan mempermudah laju investasi dengan menyederhanakan prosedur perizinan TKA di Indonesia.

"Kalau ini benar-benar jalan, dalam payung online single submission, menurut saya sih 10 sampai 20 persen ada peningkatan (investasi)," kata Thomas dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/4/2018).

Thomas menjelaskan, perkiraan peningkatan nilai investasi itu didasarkan pada keluhan mendasar dari para investor selama ini.

Baca juga : Ketua MPR Yakin Pekerja Indonesia Bisa Bersaing dengan TKA

Investor banyak menyoroti tentang tata cara mengurus izin TKA yang kerap dilempar ke sana sini, sehingga prosesnya jadi lama dan tidak efisien.

Prosedur ini yang kemudian dipangkas melalui Perpres 20/2018, sehingga perizinan TKA bisa lebih cepat dari sebelumnya. Selain itu, Perpres 20/2018 juga diharapkan bisa menekan praktik pungutan liar atau pungli terhadap investor yang baru mau masuk ke Indonesia.

Menurut Thomas, proses mendapatkan izin TKA merupakan salah satu izin yang paling rawan pungli dan pemerasan.

"Itu yang mau kami hilangkan, karena investor baik lokal maupun internasional dianggap sasaran empuk, dianggap bawa duit, dan izin TKA selalu dijadikan alasan untuk pungli dan pemerasan yang disamarkan dengan sentimen anti asing," tutur Thomas.

Baca juga : Perpres TKA Hanya Permudah Prosedur Izin, Syarat Tidak Dikurangi

Menurut dia, proses perizinan TKA yang cenderung lama memberi ruang tersendiri bagi oknum untuk melakukan pungli dan pemerasan terhadap investor.

Sehingga, dengan percepatan prosedur perizinan TKA melalui Perpres 20/2018, diharapkan tidak ada ruang lagi untuk praktik pungli serta pemerasan.

Thomas mengakui, konsekuensi dari perkiraan peningkatan investasi melalui Perpres 20/2018 adalah bertambahnya jumlah TKA di Indonesia.

Meski begitu, dia menilai tumbuhnya jumlah TKA tidak akan mengancam tenaga kerja dalam negeri, terlebih dalam Perpres tersebut diatur secara rinci syarat dan ketentuan TKA untuk bekerja di Indonesia.

Baca juga : Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia

"Dari 1.000 pekerja di Indonesia, 999-nya adalah pekerja kita, dan satu orang asing. Jadi, sangat tidak masuk akal kalau 999 orang Indonesia takut dibanjiri satu orang asing," ujar Thomas.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, terdapat 85.974 TKA di Indonesia per akhir 2017.

Angka ini disebut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri masih kecil dibanding jumlah penduduk Indonesia sebanyak 263 juta orang dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sebanyak 9 juta orang.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com