Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Bank Wakaf Mikro, OJK akan Gandeng Lebih Banyak Filantropi

Kompas.com - 05/05/2018, 18:12 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong program Bank Wakaf Mikro dengan menggandeng para filantropi dan donatur untuk bisa mendapatkan hibah dana sebagai modal pendirian lembaga keuangan tersebut.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, program Bank Wakaf Mikro membutuhkan dana dari para filantropi dan donatur, lantaran lembaga ini tidak bisa menarik dana dari masyarakat.

“Bank Wakaf Mikro hanya menyalurkan dana yang ada, yang bersumber dari para filantropi. OJK menjalankan program ini untuk memberi pendanaan kepada nasabah ultramikro dengan plafon pinjaman antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per nasabah,” ujarnya, Sabtu (5/5/2018).

Menurut Anto, saat ini sudah ada 60 filantropis yang bergabung untuk mendukung program Bank Wakaf ini. Jumlah tersebut meliputi 40 pihak sudah menghibahkan dananya dan sisanya sebanyak 20 pihak dalam proses.

Namun demikian, Anto tidak menyebutkan secara detail donatur yang telah menghibahkan dananya untuk permodalan Bank Wakaf Mikro.

Program Bank Wakaf Mikro diinisiasi sejak akhir 2017. Mengacu pada data OJK, hingga saat ini sudah ada 20 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di berbagai daerah, seperti Banten, Bandung, Ciamis, Cirebon, Purwokerto, Solo, Kudus, Yogyakarta, Kediri, Jombang dan Surabaya.

Per 15 April 2018, dana yang telah disalurkan melalui 20 Bank Wakaf Mikro kepada nasabah telah mencapai Rp 4,18 miliar, dengan jumlah sebanyak 4.152 orang.

Modal yang diperlukan untuk mendirikan satu Bank Wakaf Mikro mencapai Rp 4,25 miliar. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 250 juta digunakan untuk operasional awal lembaga, Rp 1 miliar disalurkan kepada nasabah dan Rp 3 miliar disimpan di bank sebagai endowment fund atau dana abadi.

Bagi hasil dari dana abadi yang disimpan di bank, digunakan untuk membiayai kegiatan operasional penyaluran pembiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com