Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus KPPU Pangkas Monopoli dan Persaingan Tak Sehat

Kompas.com - 16/05/2018, 09:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023 telah mengatur strategi dalam pengawasan sistem ekonomi agar bebas praktik monopoli dan bersaing secara sehat. KPPU akan mengedepankan upaya pencegahan di samping penindakan.

"Karenanya kami lakukan langkah-langkah supaya tidak ada pelanggaran, praktik monopoli, dan perilaku anti persaingan," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha di kantornya, Selasa (15/5/2018).

Kurnia mengatakan, KPPU akan memberi vokasi dan sosialisasi mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat. Sasaran mereka adalah masyarakat, pelaku usaha, asosiasi, hingga pemerintah daerah. Salah satu fokus KPPU periode ini adalah soal pangan.

Baca: Sektor Pangan Jadi Fokus Pengawasan KPPU

"Pangan ini sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan rakyat maka jadi fokus KPPU periode kami," kata Kurnia.

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam pengawasan pangan yakni memetakan skema distribusi dari komoditas pangan strategis. KPPU juga mengidentifikasi simpul-simpul yang berpotensi tinggu digunakan sebagai persaingan usaha tidak sehat. Nantinya akan dipelajari jalur distribusinya, mulai dari petani hingga ke konsumen.

"Ini kita pelajari di mana potensi bisa terjadi pelanggaran," kata Kurnia.

Selain itu, KPPU juga mengidentifikasi pelaku usaha yang posisinya dominan di pasar. Menurut Kurnia, pelaku dominan memiliki kemungkinan melakukan persaingan tak sehat dan monopoli. Meski bukan berarti setiap pelaku dominan sudah pasti bersaing tak sehat. Namun, kata dia, kecenderungannya lebih besar.

"Kami tidak anti dominan atau perusahaan besar. Karena terciptanya perusahaan besar sejalan dengan persaingan usaha. Kalau dia mampu bersaing maka akan jadi besar," kata dia.

Jika hal tersebut efektif dilakukan, kata Kurnia, maka akan mencegah pelaku usaha bermain-main di sektor pasar. Menurut dia, menghukum bukan opsi yang bagus.

Namun, bukan berarti KPPU menggeser fungsi penindakan tegas pada oknum yang melanggar. Kurnia mengatakan, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melapor jika ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha.

"Kalau ada pelanggaran, kami tidak sungkan menindak demi meningkatkan kesejaheraan masyarakat," kata Kurnia.

Berbagi tugas

Kurnia mengatakan, ke depan, masing-masing komisioner KPPU memegang peranan masing-masing sesuai bidangnya. Sembilan komisioner yang baru memiliki keahlian berbeda seperti hukum dan ekonomi. Pembagian tugas dilakukan untuk melakukan supervisi pada penindakan maupun pencegahan.

"Untuk penanganan perkara kami bagi dengan majelis," kata Kurnia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com