Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus KPPU Pangkas Monopoli dan Persaingan Tak Sehat

Kompas.com - 16/05/2018, 09:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Kurnia mengatakan, pembagian tugas juga berlaku dalam pembentukan majelis. KPPU akan membagi penanganan kasus berdasarkan keahlian masing-masing.

"Jadi kami ke depan tidak membentuk majelis yang permanen," kata dia.

8 warisan perkara

Komisioner KPPU periode sebelumnya menyisakan delapan perkara yang belum dituntaskan. Empat perkara sudah berjalan, sementara empat perkara lainnya baru pemeriksaan pendahuluan.

Baca: KPPU Akan Tuntaskan 8 Perkara Warisan Periode Sebelumnya

Empat perkara yang sudah berjalan terdiri dari dua kasus yang akan masuk pemeriksaan lanjutan dan dua perkara lagi tinggal menunggu putusan. KPPU tinggal menentukan majelis komisi yang akan menyidangkan.

"Dalam waktu dekat dua itu harus diputuskan," kata Chandra.

Keempat perkara itu meliputi masalah tender. Salah satunya yakni terkait renovasi stadion di Yogyakarta. Sementara empat perkara yang masuk pemeriksaan pendahuluan berkaitan dengan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi.

"Jadi cepat itu, hanya masa hitung-hitungan saja berapa lama dia telat dan kebijaksanaan majelis komisi, dendanya rangenya Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar," kata Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com