Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Avtur Tinggi, Garuda Indonesia Minta Tarif Batas Bawah Dikaji

Kompas.com - 11/06/2018, 22:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala Nugraha Mansury meminta pemerintah merevisi ketentuan mengenai tarif batas bawah yang diatur Kementerian Perhubungan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Kalau tarif batas bawah saat ini 30 persen dari tarif batas atas, kami berharap bisa dilakukan penyesuaian menuju ke 40 persen," kata Pahala di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (11/6/2018).

Menurut dia, kenaikan harga avtur sangat memengaruhi operasional dan beban perusahaan setahun belakangan ini.

(Baca: Dirut Garuda Indonesia Janji Perbaiki Kinerja dan Tingkatkan Kesejahteraan)

Dia mencatat, pada 2017 kenaikan avtur mencapai sekitar 29 persen. Hingga Mei  2018, kenaikan avtur juga terjadi lagi hingga 11 persen.

Dalam setahun, Garuda Indonesia mengalokasikan anggaran hingga 1 miliar dollar AS untuk bahan bakar avtur.

IlustrasiTHINKSTOCK Ilustrasi
Kebutuhan untuk avtur setara dengan 33 sampai 35 persen dari total biaya operasional Garuda Indonesia.

"Jadi peningkatan (harga avtur) dari 2016 sudah hampir 40 persen. Ini sangat berpengaruh terhadap kinerja kami. Kami sudah melakukan hedging (lindung nilai), mencapai 35 persen dari total konsumsi bahan bakar kami," tutur Pahala.

(Baca: Dirut Garuda Usulkan Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat)

Dia memastikan tidak mengusulkan perubahan untuk tarif batas atas yang telah ditentukan dalam PM 14/2016.

Dengan begitu, tidak perlu ada kekhawatiran harga tiket pesawat akan naik tidak wajar, terutama saat peak season musim libur Lebaran, karena tarif batas atas tidak ada perubahan.

Dalam PM 14/2016 Pasal 9 ayat 3, badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

(Baca: Tarif Tiket Lebaran 2018 Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)

Pahala berpendapat, kinerja Garuda ke depan bakal terdongkrak apabila batas tarif penerbangan ekonomi dinaikkan menjadi 40 persen.

"Tarif batas bawah paling tidak harus cover kurang lebih 40 persen dari cost yang ada, termasuk juga untuk memastikan airline meskipun kondisi biaya mengalami peningkatan, hal yang paling minimum terkait pemeliharaan dan sebagainya itu ter-cover. Jadi, tarif batas bawah memastikan pemeliharaan dan prosedur itu dijaga dengan baik," ujar Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com