Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Keluhkan Tak Ada Transisi Sebelum Penerapan OSS

Kompas.com - 05/07/2018, 20:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha disebut khawatir terhadap ketidakpastian pada penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kekhawatiran disebabkan tak adanya masa transisi untuk penerapan OSS dari mekanisme terdahulu yang harus melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengajukan izin usaha.

"Hal yang jadi tantangan bagi kami kan tidak ada transisi. Web OSS dicek juga begitu, padahal situasi sekarang ini sedang butuh devisa dari ekspor, FDI (Foreign Direct Investment), dan pariwisata," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat acara halal bihalal di kantor Apindo, Kamis (5/7/2018) malam.

Baca juga: Izin Usaha Lewat OSS, Investor Bisa Dapat Kepastian Insentif

Para pengusaha umumnya menyambut baik sekaligus optimistis terhadap pelaksanaan OSS oleh pemerintah sebagai jawaban terhadap kerumitan proses perizinan berusaha selama ini.

Namun, ia melanjutkan, tidak sedikit juga yang ragu karena melihat berbagai hal, salah satunya tidak ada masa transisi.

Terlebih, saat ini layanan perizinan berusaha sudah tidak dapat diproses di BKPM karena aturan untuk OSS telah diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Juni dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkannya.

"Perkaranya, investor yang mau lakukan investasi terus bagaimana? Kita sama-sama tahu bahwa di Kemenko (Perekonomian) sendiri sumber daya yang akan mengerjakan siapa di sana, kan harus ada yang mengerjakan," ujar Hariyadi.

Baca juga: Begini Tata Cara Daftar Izin Usaha dengan OSS

Secara garis besar, pengusaha mengapresiasi kehadiran OSS namun khawatir terhadap pelaksanaan pada tahap awalnya.

Menurut Hariyadi, masa transisi tetap penting agar masalah yang timbul dari pelaksanaan awal bisa segera ditangani dan tidak menghambat proses berusaha.

Belum beroperasi

Kompas.com mengecek laman OSS yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yakni oss.go.id, pada Kamis malam.

Namun, di laman tersebut belum bisa memproses perizinan berusaha dan hanya ada tampilan muka berikut dua nomor call center untuk OSS Business Process.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan bahwa laman OSS akan aktif dan bisa melayani setelah diluncurkan Presiden. Rencananya, Presiden akan meluncurkan layanan OSS dalam pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com