Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Mobil Listrik Masih dalam Tahap Harmonisasi

Kompas.com - 10/07/2018, 21:24 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan hingga kini belum juga diterbitkan.

Padahal, Perpres tersebut sempat ditargetkan rampung pada awal tahun ini.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, Perpres tersebut masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian. Sebab, pembahasan Perpres Kendaraan Listrik melibatkan beberapa lembaga pemerintah.

"Belum (ditandatangani). Lagi diharmonisasi. Saya baru dapat laporan dari direktur saya. Itu kan di Menko Maritim, nanti masukan dari masing-masing akan diharmonisasi oleh Menko Maritim," ujar Harjanto di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: Deretan Mobil Listrik yang Menanti Terbitnya Regulasi

Harjanto menambahkan, akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas Perpres tersebut pada pertengahan Juli 2018.

Ia menjelaskan, pembahasan Perpres tersebut masih terkendala mengenai definisi tentang mobil listrik. Selain itu, kendala lainnya juga soal limitasi.

"Kalau di kita kan masalah definisi. Electric vehicle itu kan kita melihatnya coverage-nya tadi LCV itu didalamnya ada baterai electric vehicle, ada yang namanya plugin hybrid electric vehicle," kata Harjanto.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pembahasan Perpres Kendaraan Listrik melibatkan beberapa lembaga pemerintah.

Baca juga: Masih Banyak Pertanyaan buat Regulasi Mobil Listrik

Materi yang dibahas juga banyak, diantaranya mengenai insentif pajak dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Perlunya koordinasi antar lembaga inilah yang menjadi salah satu faktor belum diterbitkannya Perpres Kendaraan Listrik.

"Sekarang yang sudah siap terkait PPnBM, yang lain akan menyusul. Tentunya kita sedang koordinasi dengan kementerian lain di tingkat kementerian perekonomian. Sehingga diharapkan (Perpres) ini bisa diterbitkan," kata Airlangga, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca juga: Jokowi Diminta Turun Tangan untuk Kembangkan Mobil Listrik

Airlangga menyatakan Perpres Kendaraan Listrik nantinya akan menjadi acuan bagi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia pada masa mendatang.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka dunia industri punya petunjuk yang jelas mengenai pengembangan kendaraan listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com