Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengkajian GSP untuk Indonesia, Ini yang Jadi Perhatian AS

Kompas.com - 13/07/2018, 22:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, ada beberapa hal yang langsung terkait dengan proses evaluasi fasilitas Generalized System of Preference (GSP) oleh Amerika Serikat dalam waktu dekat ini.

Indonesia merupakan penerima fasilitas GSP yang telah berlangsung 40 tahun terakhir, dalam wujud pembebasan bea masuk ke AS.

"Ada mengenai asuransi, GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), ada mengenai data processing center, mengenai intellectual property right, mengenai pertanian. Tadi kami membahas tiga yang pertama itu, untuk merumuskan penawaran dari kita apa," kata Darmin usai rapat koordinasi terbatas membahas masalah GSP di kantornya, Jumat (13/7/2018) malam.

Ketika ditanya lebih lanjut, Darmin menolak memberi tahu detil penawaran dari Indonesia saat proses evaluasi oleh AS nanti. Hal itu dikarenakan penawaran tersebut akan langsung disampaikan perwakilan pemerintah Indonesia saat menghadiri proses evaluasi di AS, dalam bulan ini.

Baca juga: Pemerintah Kaji Perjanjian Dagang untuk Tekan Dampak Perang Dagang

"Kami sudah punya kesimpulan-kesimpulan, tapi kan begini, kami enggak bisa ngomongin, karena kalau di sana dibilang enggak mau, repot lagi kita," tutur Darmin.

Darmin menekankan, GSP merupakan fasilitas yang diberikan sepihak (unilateral), dalam hal ini AS kepada Indonesia, guna membantu perekonomian negara penerima dalam wujud manfaat pemotongan bea masuk impor. GSP berbeda jauh dengan perjanjian dagang internasional, sehingga posisi Indonesia dalam hal ini harus mengikuti sembari memberi penawaran agar AS tetap mempertahankan kebijakannya.

"Kalau fasilitas yang sepihak menentukan, mereka mau evaluasi, kita enggak bisa protes, kita harus layani saja. Penawaran itu tentu akan menentukan, dia jadi perpanjang atau nge-drop (fasilitas GSP)," ujar Darmin.

Rencananya, penawaran yang dimaksud akan disampaikan pemerintah kepada AS tanggal 17 Juli 2018. Sementara AS akan memulai evaluasinya tanggal 23 Juli, sekaligus menentukan apakah Indonesia tetap menjadi penerima manfaat fasilitas tersebut atau tidak.

Baca juga: Trump Mulai Beri Peringatan untuk Perang Dagang dengan Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com