Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Mata Uang Berjangka Domestik Mulai Berlaku

Kompas.com - 28/09/2018, 17:34 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mulai hari ini memberlakukan instrumen perdagangan mata uang berjangka (non-deliverable forward/NDF) di pasar valuta asing (valas) dalam negeri.

Hal ini merupakan upaya BI untuk memperdalam pasar keuangan sehingga dapat menjaga stabilitas rupiah. Selain itu, transaksi ini dapat memperkaya instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Peraturan BI Nomor 20/10/PBI Tahun 2018 yang mengatur teknis transaksi Domestic NDF (DNDF) ini telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly.

"Hari ini PBI DNDF sudah tandatangani oleh Bapak Menkumham. Oleh karena itu, sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku," ujarnya di Masjid BI, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Baca juga: LPS: Rupiah Tak Mungkin Kembali ke Rp 10.000 Per Dollar AS

Keberadaan instrumen ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dollar AS di Tanah Air. Perry sebelumnya menjelaskan, instrumen ini sempat dilarang oleh BI pada 2008 yang kemudian ditegaskan kembali pada 2013. Alasannya, transaksi tersebut membuat kurs rupiah volatil karena digunakan para spekulan.

Namun, Perry menegaskan karena dalam instrumen kali ini memiliki underlying yang jelas, yaitu perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit Bank dalam valas maka akan sangat kecil kemungkinan DNDF menjajadi ajang spekulasi. Dengan demikian, DNDF semakin memperkaya instrumen yang telah dikeluarkan BI untuk memperdalam pasar keuangan untuk menjaga stabilitas rupiah.

"Dari sisi pasar valas pilihan-pilihan instrumennya sudah semakin lengkap, bisa gunakan spot, swap, forwards sehingga kemudian itu bisa memperbanyak altenatif instrumen," ujar Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com