Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Perusahaan Sudah Benar Melaporkan Upah Anda ke BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Aplikasi Ini

Kompas.com - 01/11/2018, 22:42 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan menu dalam aplikasinya agar para pegawai bisa mengecek laporan upah dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan tools bagi para peserta untuk mengecek apakah perusahaan telah melaporkan upah dengan benar, yaitu melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat di-download di Google Playstore," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018).

Utoh menjelaskan, dengan aplikasi tersebut peserta dapat mengecek saldo Jamina Hari Tua (JHT), upah yang dilaporkan sekaligus melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data upah.

Sebelumnya, sempat beredar kabar terkait laporan upah pilot Lion Air yang hanya Rp 3 juta, sedangkan laporan upah dari co-pilot saja Rp 20 jutaan. Hal ini dibenarkan oleh Utoh, termasuk laporan upah Pramugari yakni sebesar Rp 3,6-3,9 juta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Upah yang Dilaporkan untuk Pilot Lion Air hanya Rp 3 Jutaan...

Padahal jika laporan upah lebih rendah dari upah yang seharusnya (riil) manfaat yang diterima peserta dari BPJS Ketenagakerjaan pun akan rendah. Maka berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015, menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kekurangannya.

Utoh juga menjelaskan, ketika upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah sebenarnya, hal tersebut akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com