Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Kebijakan Ganjil-Genap Diterapkan di Pintu Tol Tambun

Kompas.com - 14/11/2018, 22:20 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil-genap akan mulai diberlakukan di Gerbang Tol Tambun mulai Kamis (15/11/2018). Kebijakan ini merupakan perluasan dari pemberlakukan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, pemberlakukan ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun akan dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu.

"Tentunya akan kita lakukan sosialisasi dan uji coba kepada masyarakat terlebih dahulu yang dilakukan bersama para stakeholder lainnya," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Berdasarkan pengalaman sebelumnya kata dia, kegiatan uji coba dan sosialialisasi membutuhkan waktu 2 minggu hingga 1 bulan.

Baca juga: Ada Perluasan Ganjil-Genap, Layanan Transjakarta Harus Optimal

Namun bila uji coba sudah memadai, maka pihaknya akan segera menerapkan kebijakan ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun.

Bambang mengatakan, kebijakan ganjil-genap masih cukup efektif untuk mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek khususnya ruas Bekasi-Jakarta pada pagi hari.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil-genap ditetapkan di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada pagi hari yaitu pada pukul 06.00 -09.00 WIB setiap Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.

Bambang mengatakan, pihaknya siap menambah angkutan massal sebagai konsekuensi pemberlakukan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Tambun

"Kalau dibutuhkan kita akan siapkan armada 100 bus premium untuk mengakomodir kebutuhan angkutan umum bagi masyarakat," ucap dia.

Ia juga memastikan, implementasi ganjil-genap di pintu tol Tambun juga tidak membutuhkan dasar hukum yang baru karena sudah termasuk di dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No 18 Tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com