Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi, Dikritik Prabowo, Diprotes Pengusaha

Kompas.com - 23/11/2018, 12:34 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paket Kebijakan Ekonomi XVI baru sepekan diluncurkan, namun sudah diterpa gelombang kritik yang besar. Aktor pengkritiknya mulai dari politisi hingga dunia usaha sendiri.

Padahal kebijakan itu diluncurkan pemerintah untuk mendorong peningkatan investasi agar bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Berbagai insentif pun diberikan.

Mulai dari insentif pengurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hingga relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang memperlebar kesempatan modal asing masuk.

Baca juga: Dongkrak Keyakinan Investor, Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Tiga Kebijakan

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI, ada tiga kebijakan yang diambil pemerintah. Pertama, tax holiday.  Ini merupakan insentif fiskal untuk para investor yang mau menanamkan investasinya di Indonesia.

Para investor bahkan bisa tak membayar PPh Badan hingga 20 tahun. Namun tentu kebijakan ini ada syaratnya. Salah satunya yakni besaran investasi yang harus ditanamkan.

Skema baru tax holiday bahkan diklaim lebih "gila" dari negara-negara tetangga yang menjadi pesaing Indonesia.

Di Vietnam, tax holiday diberikan maksimum 13 tahun, itu pun 5 tahun pengurangan PPh-nya 100 persen, 8 tahun sisanya 50 persen. Sementara di Thailand dan Malaysia tax holiday maksimal hanya 15 tahun.

Baca juga: Tax Holiday Indonesia Lewati Negara-negara Tetangga

Kedua, relaksasi DNI. Untuk membongkar tak optimalnya DNI 2016, pemerintah memangkas jumlah bidang usaha yang masuk dalam DNI disusutkan dari 515 dalam Perpres 44 Tahun 2016 menjadi 392 pada DNI 2018.

Porsi penanaman modal asing di DNI pun meningkat dari 64 persen pada 2016 menjadi 83 persen pada DNI 2018, atau naik 19 persen poin.

Dalam dua tahun terakhir peluang UMKM bermitra dengan asing pun meningkat di 18 bidang usaha. Sementara itu 54 bidang usaha justru dikeluarkan dari DNI.

Baca juga: Asing Bisa 100 Persen Investasi di 25 Bidang Usaha, Ini Daftarnya

Ketiga, memberikan insentif bagi para ekspor yang mau membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia, khususnya untuk eksportir sumberdaya alam (SDA) yakni pertambangan, perikanan, kehutanan dan perkebunan.

Insentif itu berupa potongan pajak penghasilan (PPh) deposito DHE yang disimpan di rekening khusus bank devisa yang akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

Untuk simpanan dollar AS, PPh deposito sebesar 10 persen untuk 1 bulan, 7,5 persen untuk 3 bulan, 2,5 persen untuk 6 bulan, dan 0 persen untuk simpanan lebih 6 bulan.

Adapun eksportir yang menyimpan DHE dalam rupiah akan dapat potongan PPh 7,5 persen dalam 1 bulan, 5 persen untuk 3 bulan dan 0 persen untuk simpanan di atas 6 bulan.

Kritik Prabowo

Kebijakan baru pemerintah itu mengudang kritik dari calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Ia menilai Paket Kebijakan Ekonomi XVI tanda pemerintahan Jokowi menyerah ke asing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com