Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi, Dikritik Prabowo, Diprotes Pengusaha

Kompas.com - 23/11/2018, 12:34 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyoroti sikap pemerintah yang dianggap memberikan peluang besar kepada pihak asing untuk masuk dan menguasai 28 sektor usaha.

Prabowo pun tak segan menilai Paket Kebijakan Ekonomi XVI tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama pada Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi bahwa bahwa prekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Serta Ayat 2 yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Baru saja pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang menurut saya itu wujud bahwa kita menyerah total kepada bangsa asing. Negara kita sangat kaya memiliki banyak sumber daya alam yang bisa kita kelola sendiri," kata Prabowo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: Prabowo: Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi, Tanda Kita Menyerah pada Asing

Kritik Prabowo menyasar kebijakan relaksasi dengan mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Sejumlah bidang di daftar tersebut bisa ditanami investasi asing hingga 10 persen.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tak semua bidang usaha yang di keluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 untuk mengundang investasi asing.

Salah satu bidang usaha tersebut yakni usaha warung internet (warnet). Bidang usaha itu masuk dalam daftar 54 bidang usaha yang di keluarkan dari DNI 2018.

Selain warnet, bidang usaha lain yang di keluarkan dari DNI bukan atas dasar mengundang investasi asing yakni industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.

Seperti usaha warnet kata Darmin, industri tersebut di keluarkan dari DNI untuk mempermudah perizinan.

"Siapa yang mau asing ngupas umbi-umbian, ya kan? Itu dikeluarkan karena kita mau menyederhanakan izin," kata Darmin.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI. Alasan itu adalah mulai dari untuk mempermudah perizinannya hingga lantaran kurang peminat.

Ia menyebut, dari 54 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing. Namun, di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga bisa 100 persen.

DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini.

Protes Pengusaha

Tak hanya politisi, respons negatif juga diberikan oleh pengusaha.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyayangkan langkah pemerintah yang mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com