Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Teken PP Angkat Honorer, Kemenkeu Yakin Tak Bebani Pemda

Kompas.com - 05/12/2018, 13:52 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak akan membebani anggaran.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami nilai bebannya tidak maksimal," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu di Bali, Rabu (5/12/2018).

Saat ini, kata Askolani, pegawai honorer lebih didominasi oleh pegawai daerah. Oleh karena itu, gaji pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Honorer

Namun Kemenkeu yakin hal itu tak akan membebani anggaran Pemda. Sebab, selama ini Pemda sudah membayar honor pegawai honorer tesebut.

"Kalau dia jadi PPPK, maka kemungkian gaji dia akan naik. Nah selisih inilah yang akan ditanggung oleh Pemda lewat APBD," kata dia.

Selain itu, Askolani juga meyakini pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK tidak akan dilakukan oleh Kementerian PAN-RB secara sekaligus. Alhasil, kebutuhan anggaran juga tak akan besar.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga akan menggelontorkan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2019. Dibandingkan 2018, dana alokasi DAU naik Rp 17 triliun.

Baca juga: Aturan Pengangkatan Pegawai Honorer Diteken, FSGI Apresiasi Pemerintah

Di dalam dana itu terdapat alokasi anggaran belanja pegawai yang bisa dimanfaatkan Pemda untuk menggaji PPPK.

"Kita harus tunggu kebijakan Menpan (RB), kapan ada proses rekrutmen PPPK ini, dan berapa jumlahnya kan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com