Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pekerja Rumahan Harus Dijamin Haknya oleh Pemerintah

Kompas.com - 14/12/2018, 17:58 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pekerja rumahan hingga belum menentu, karena belum adanya Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengatur mereka secara komprehensif.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemenaker diminta untuk menerbitkan Permenaker.

Ahli Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan mengatakan, peraturan tentang pekerja rumahan ini sangat penting untuk segera diterbitkan. Ini agar pekerja rumahan dipayungi aturan yang lebih tertata sehingga praktik-praktiknya bisa memberi jaminan yang lebih baik bagi mereka.

"Karena dengan adanya aturan itu, terget utamanya adalah pengusaha mengakui bahwa pekerja rumahan itu adalah pekerja," kata Juanda kepada Kompas.com di Gedung Kerta Niaga Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pekerja Rumahan

Juanda menjelaskan, setiap orang yang melakukan sebuah pekerjaan sebagai pekerja maka hak-haknya akan muncul secara otomatis. Antara lain berupa jaminan soasial, jaminan kesehatan, dan perlindungan terhadap kecelakaan kerja.

Namun kondisi dan realita berbanding terbalik yang dialami pekerja rumahan.

"Selain itu, secara nyata pekerja rumahan itu diharapkan meneriman pendapatan yang lebih dinamis. Proses pengupahan yang terima saat ini dengan waktu yang sangat lama dan nilai (kecil)," tuturnya.

Dia menilai, jika lahir Permenaker soal pekerja rumahan ini, maka para pekerja ini sudah mendapat perlindungan atau proteksi.

"Pengakuan dalam Permenaker itu bahwa tidak ada lagi orang yang bekerja tidak terproteksi dengan undang-undang.

Dengan demikian, maka siapapun yang menggunakan pekerja rumahan maka dia (perusahaan) tidak melakukan sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan," sebut dia.

Baca juga: Pekerja di Industri Ini Diprediksi Paling Tinggi Naik Gaji pada 2019

Saat ini, lanjut Juanda, perlindungan hukum nyaris tidak ada kepada pekerja rumahaa. karena mereka semua serba mandiri. Tidak ada perusahaan yang menyertakan mereka secara aktif memberikan perlundungan.

"Aturan ini sangat urgent karena mereka tidak diakui sebagai pekerja. Kalau status mereka diakui harus ada itu (Permenaker). Itu dibuthkan segera," lanjut dia.

"Kalau Permenaker tidak lahir maka praktik pekerja rumahan akan seperti yang ada sekarang dan mungkin bisa lebih luar biasa praktik-praktik itu. Dugaan pabrikan bisa masuk ke rumah-rumah karena keuntunhannya jauh lebih besar, bayangkan perusahaan tidak perlu bayak listrik, air dan tidak perlu bayar upah lembur," tambahnya.

Kemenaker pun didesak segera mengeluarkan peraturan tantang perlindungan para pekerja ini.

Berdasarkan catatan, Trade Union Rights Centre (TURC) Indonesia para pekerja rumahan tersebar di tujuh provinsi dalam 24 kabupaten/kota di Tanah Air dengan jumlah sekitar 3.000-5.000. Selama ini mereka mengerjakan pekerjaan perusahaan atau pabrik ini di rumah sendiri tanpa diperhatikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com