Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Kaji Usulan Sepeda Motor Masuk Tol

Kompas.com - 30/01/2019, 17:46 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji usulan sepeda motor bisa masuk jalur tol. Sebelumnya, usulan ini dilontarkan Ketua DPR, Bambang Soesatyo agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaannya.

"Saya akan membuat suatu kajian dari aspek hukum, dari aspek safety, dari aspek sosial, efisiensi jalan tol itu sendiri, dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Budi mengatakan, dirinya sudah diperintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk segera membahas dan mengkaji wacana tersebut.

Hasil kajian itu diminta segera diselesaikan dengan cepat.

Baca juga: Ketika Usulan Motor Boleh Masuk Tol Menuai Pro dan Kontra...

"Tadi pagi, Pak Menteri sudah perintahkan kepada saya dan besok pagi (hasilnya sudah) di meja Pak Menteri. Saya akan melakukan kajian terkait apa yang disampaikan Pak Bambang Soesatyo," katanya.

Dia menjelaskan, regulasi terkait ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, atas perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005.

Pada pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 itu menyebutkan, selain untuk penggunaan roda empat, dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.

"Di ayat 1a itu, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi R2 (sepeda motor). Perkataan dapat berarti tidak semuanya harus, bisa iya bisa tidak. Unsur keduanya yang secara spesifik jalan tol khusus itu dibangun terpisah jalur jalan tol," sebut dia.

Baca juga: YLKI Curiga Usulan Motor Boleh Masuk Tol Hasil Lobi Pelaku Industri

Dia mengatakan, perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2009 itu sebelumnya untuk mengakomodasi dan merespons dibangunnya jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali. Hal ini untuk menyesuaikan karakter dan perilaku masyarakat di sana, sehingga tidak bisa disamakan dengan jalan tol lainnya.

"Dua jalan tol itukan ada (jalur) sepeda motornya, belum ada (aturan) sepeda motor di PP Nomor 15 Tahun 2005, untuk mengakomodir keinginan dengan karakter perilaku lalu lintas di sekitar sana dibuatlah revisi PP itu," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor.

Menurut Bambang, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.

"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Menteri PUPR Kaji Kemungkinan Motor Boleh Masuk Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com