Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan PPPK Dibuka, Ini Syaratnya

Kompas.com - 11/02/2019, 12:11 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membuka keran pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Karya atau PPPK tahap I mulai Minggu (10/2/2019).

Pada tahap ini, pendaftaran hanya dibuka seminggu yakni 10-16 Februari 2019. Pendaftaran bisa dilakukan melalui ssp3k.bin.go.id.

Ada tiga formasi yang dibuka untuk PPPK yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Baca juga: PLN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Daftarnya

Berikut syarat-syarat lengkapnya:

Syarat Tenaga Pendidik PPPK

1. Tenaga Honorer eks K-II.
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Pendidikan minimal SI/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
4.  Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu kabupaten/kota/provinsi.
5. Menandatangi surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

 

Syarat Tenaga Kesehatan PPPK

1. Tenaga Honorer Eks K-II.
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
4. Mempunyai STR yang malah berlaku (bukan STR intersnship)kecuali untuk epidemiologi, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1 Kimia/Biologi.
5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK

1. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THLTB).
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian).
4. Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator.
5. bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian atau dirjen atau dinas pertanian provinsi

Baca juga: Jepang Dilanda Kekurangan Tenaga Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com