Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin: Bitcon Jadi Alat Pembayaran, Tunggu Dulu

Kompas.com - 15/02/2019, 17:29 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan uang elektronik berupa Bitcoin (cryptocurrency) tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pasalnya, yang melegalkan keberadaannya hanya bursa berjangka di mana hanya terbatas di perdagangan berjangka.

"Iya, selama itu bukan (sebagai alat pembayaran) ya biarin aja. Tapi kalau untuk pembayaran nanti dulu," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Darmin mengatakan, pemerintah selama ini tidak pernah membahas atau memperhitungkan uang elektronik, Bitcoin cs sebagai alat pembayaran yang resmi. Namun, yang fokus dan tertarik soal ini adalah Bursa Berjangka bukan pemerintah sebagai empunya regulasi lewat instansi terkait.

"Kami tidak pernah mempotensikan untuk itu (Bitcoin sebagai alat pembayaran). Itu Bursa Berjangka yang tertarik, bukan pemerintah secara keseluruhan," tegasnya.

Dia menambahkan, terkait Bitcoin yang digadang-gadang menjadi alat transaksi pembayaran selama ini tidak pernah diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Karenanya, Bitcoin tetap tidak bisa dan bukan alat pembayaran resmi di Tanah Air.

"Bank Indonesia pun tidak mengatur soal itu, tapi soal cryptocurrency itu yang dilakukan oleh bursa. Itu bukan sebagai alat pembayaran, sebagai barang saja diperjualbelikan," imbuhnya.

"Kalau mau beli, beli aja, enggak ada apa-apanya di dalam (nilainya)," tambah Darmin.

Bitcoin merupakan sebuah uang elektronik yang dibuat di 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Kini keberadaannya mendapat perhatian dan sebagain negara telah menjadikannya sebagai alat pembayaran atau transaksi resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com