JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penundaan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) tidak akan menurunkan pelayanan navigasi penerbangan.
"Penundaan tarif PJNP ini merupakan bentuk dukungan dari AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2/2019).
Polana menambahkan, tarif dasar PJNP yang seharusnya Rp 7.000 dan mulai berlaku 1 Januari 2019 diundur penerapannya hingga 30 Juni 2019 dengan besaran Rp 6.000.
Baca juga: Agar Harga Tiket Pesawat Turun, AirNav Tunda Kenaikan Tarif Layanan Navigasi
Penyesuaian tarif tentu akan mempengaruhi program investasi AirNav, namun demikian hal ini masih dapat dimaklumi dengan penyusunan ulang prioritas program-programnya dengan tetap menjaga tingkat keselamatan penerbangan.
Sebelumnya, AirNav Indonesia dengan Kemenhub serta Indonesia National Air Carrier Association (INACA) sepakat untuk menunda kenaikan tarif jasa layanan navigasi sebagai bentuk efisiensi untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Baca juga: Kemenhub Akan Atur Tarif Bagasi Berbayar
Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto mengatakan, kesepakatan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Menghadapi isu tiket kita berbicara dengan INACA dan ada kesepakatan penundaan kenaikan (tarif jasa layanan). Kita sesuai yang diputuskan Kemenhub," ujar Novie di Padang, Rabu (20/2/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.