Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperika 9 Jam, Wajah Wali Kota Surabaya Kusut

Kompas.com - 29/07/2008, 09:57 WIB

Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jatim Kombespol Rusli Nasution menjelaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 5, 6, 11, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang disempurnakan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Diantara barang buktinya adalah uang tunai sebesar Rp 720 juta yang kini disita polisi, yang dicairkan dalam dua termin. Tahap uang itu dialirkan Muklas Udin pada 4 Oktober 2007 sebesar Rp 470 kepada Musyafak Rouf dan aliran kedua pada 28 November senilai Rp 250 juta.

Kembali ditegaskan Nyoman Komin, Bambang DH tidak sekadar tahu adanya aliran dana itu, tetapi juga telah menandatangani surat persetujuan dalam bentuk disposisi yang diajukan Sekkota dan Asisten II Sekkota. “Bentuknya sejenis surat yang menyatakan setuju untuk menyerahkan uang,” ujar Nyoman Komin saat ditanya bentuk persetujuan Bambang DH dalam pencairan uang itu.

Akankah status Bambang DH akan dinaikkan menjadi tersangka? Nyoman Komin menjawab kemungkinan seperti itu bisa saja terjadi. “Tapi, kita tidak bisa serta merta menjadikannya tersangka. Kita akan evaluasi dulu hasil penyidikan tadi, apakah ada celah untuk menjadikan wali kota tersangka atau tidak?” pungkas Nyoman Komin. (TJA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com