Orin Basuki
Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang- Undang OJK pada 18 Agustus 2010 menyetujui pembahasan tingkat lanjut pembentukan lembaga pengawas baru ini.
Seperti apa bentuk pengawas industri keuangan ini? OJK versi Kementerian Keuangan (Kemkeu) didesain untuk membagi kekuasaan pengawas industri keuangan secara berlapis sehingga kekuatan tidak bertumpu pada satu tangan.
Hal itu diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pihak tertentu. Sistem yang ada di Bapepam-LK dan BI menyatukan fungsi pengawasan dan pengaturan di satu tangan, yakni Ketua Bapepam-LK dan Dewan Gubernur BI.
Jika kebetulan pejabat yang menduduki posisi itu tergolong jujur, Indonesia bisa bersyukur karena tidak ada korupsi. Namun, jika pejabatnya korup, negeri ini akan menuai bencana. Untuk itu, Kemkeu mendorong dibentuknya OJK.
Sistem dalam OJK tidak akan mengadopsi semua sistem yang ada di negara lain, baik di Inggris, Korea Selatan, maupun Amerika Serikat.
Sebagai gambaran, jika OJK terbentuk, pengawasan pada industri keuangan, baik bank maupun nonbank, akan berada di satu atap sehingga semua pengawas bisa bertukar informasi dengan mudah. Jika fungsi ini dapat terwujud, niscaya bencana keuangan, seperti Bank Century, sangat mungkin dapat dihindarkan.
Kekisruhan Bank Century antara lain akibat terputusnya informasi tentang produk reksa dana Antaboga yang diterbitkan pemilik bank tersebut.
Saat itu, BI menganggap Antaboga sudah diawasi Bapepam- LK karena merupakan produk reksa dana. Adapun, Bapepam- LK juga tak mengetahui keberadaan Antaboga karena produk ini dijual di dalam lingkungan bank, lembaga keuangan yang ada di bawah pengawasan BI. Kemudian, kasus Bank Century berakhir pada dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dari pundi-pundi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).