Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK di Tengah Perebutan Kewenangan

Kompas.com - 26/08/2010, 18:39 WIB

 

Orin Basuki

Kehadiran otoritas jasa keuangan atau OJK tinggal menunggu waktu setelah sebelumnya terjadi pro dan kontra yang berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Perbedaan semakin tajam karena juga menyangkut ”rebutan” kewenangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang- Undang OJK pada 18 Agustus 2010 menyetujui pembahasan tingkat lanjut pembentukan lembaga pengawas baru ini.

Seperti apa bentuk pengawas industri keuangan ini? OJK versi Kementerian Keuangan (Kemkeu) didesain untuk membagi kekuasaan pengawas industri keuangan secara berlapis sehingga kekuatan tidak bertumpu pada satu tangan.

Hal itu diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pihak tertentu. Sistem yang ada di Bapepam-LK dan BI menyatukan fungsi pengawasan dan pengaturan di satu tangan, yakni Ketua Bapepam-LK dan Dewan Gubernur BI.

Jika kebetulan pejabat yang menduduki posisi itu tergolong jujur, Indonesia bisa bersyukur karena tidak ada korupsi. Namun, jika pejabatnya korup, negeri ini akan menuai bencana. Untuk itu, Kemkeu mendorong dibentuknya OJK.

Sistem dalam OJK tidak akan mengadopsi semua sistem yang ada di negara lain, baik di Inggris, Korea Selatan, maupun Amerika Serikat.

Sebagai gambaran, jika OJK terbentuk, pengawasan pada industri keuangan, baik bank maupun nonbank, akan berada di satu atap sehingga semua pengawas bisa bertukar informasi dengan mudah. Jika fungsi ini dapat terwujud, niscaya bencana keuangan, seperti Bank Century, sangat mungkin dapat dihindarkan.

Kekisruhan Bank Century antara lain akibat terputusnya informasi tentang produk reksa dana Antaboga yang diterbitkan pemilik bank tersebut.

Saat itu, BI menganggap Antaboga sudah diawasi Bapepam- LK karena merupakan produk reksa dana. Adapun, Bapepam- LK juga tak mengetahui keberadaan Antaboga karena produk ini dijual di dalam lingkungan bank, lembaga keuangan yang ada di bawah pengawasan BI. Kemudian, kasus Bank Century berakhir pada dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dari pundi-pundi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com