Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK di Tengah Perebutan Kewenangan

Kompas.com - 26/08/2010, 18:39 WIB

Ketua Bapepam-LK Fuad Rachmany menuturkan, pengaturan dan pengawasan yang bersifat subsektoral (oleh masing- masing lembaga pengawas tersendiri) dapat mengakibatkan tidak terdeteksinya risiko finansial dari kegiatan yang berada di wilayah abu-abu. ”Itu membahayakan tingkat kesehatan sistem keuangan,” ujarnya.

Bagi Indonesia, membentuk OJK itu menjadi wajib sifatnya karena menjadi amanat Pasal 34 UU No 3/2004 tentang BI. Pasal ini menyatakan, tugas mengawasi bank akan dilakukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen. Lembaga ini harus terbentuk sebelum 31 Desember 2010.

Independensi

Bagian pokok dari usulan OJK versi Kemkeu adalah independensi, pengecekan berlapis, dan koordinasi. Semua fungsi utama ini terkait dengan struktur organisasi OJK nanti.

Struktur organisasi OJK menganut sistem satu badan. Hanya ada dewan komisioner, yang terdiri atas tujuh orang. Ada dua orang dari kelompok independen, satu di antaranya menjadi ketua komisioner.

Lima anggota komisioner lainnya akan berasal dari perwakilan (ex-officio) BI dan Kemkeu. Selain itu, ada juga anggota komisioner yang merangkap kepala eksekutif pengawas perbankan, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas industri keuangan nonbank.

Untuk menjaga independensi, ketua dan anggota independen dewan komisioner diusulkan menteri keuangan dan ditetapkan Presiden setelah mendapatkan konfirmasi dari DPR. Adapun kepala eksekutif ditetapkan Presiden berdasarkan usulan dewan komisioner melalui menteri keuangan.

Ketiga kepala eksekutif akan ikut membahas aturan yang dibuat dewan komisioner agar semua aturannya membumi. Dengan berdirinya OJK, pilar jaring pengaman sistem keuangan akan bertambah. Sebelumnya, JPSK hanya terdiri atas Kemkeu, BI, LPS, dan Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK).

Ketua dewan komisioner OJK akan bersama-sama menteri keuangan, gubernur BI, dan ketua LPS berada dalam FSSK. Ini signifikan karena FSSK yang akan merekomendasikan situasi krisis kepada Presiden dan memberikan masukan cara pencegahan dan penanganannya.

Sikap BI berbeda

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com