Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK di Tengah Perebutan Kewenangan

Kompas.com - 26/08/2010, 18:39 WIB

 

Orin Basuki

Kehadiran otoritas jasa keuangan atau OJK tinggal menunggu waktu setelah sebelumnya terjadi pro dan kontra yang berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Perbedaan semakin tajam karena juga menyangkut ”rebutan” kewenangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang- Undang OJK pada 18 Agustus 2010 menyetujui pembahasan tingkat lanjut pembentukan lembaga pengawas baru ini.

Seperti apa bentuk pengawas industri keuangan ini? OJK versi Kementerian Keuangan (Kemkeu) didesain untuk membagi kekuasaan pengawas industri keuangan secara berlapis sehingga kekuatan tidak bertumpu pada satu tangan.

Hal itu diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pihak tertentu. Sistem yang ada di Bapepam-LK dan BI menyatukan fungsi pengawasan dan pengaturan di satu tangan, yakni Ketua Bapepam-LK dan Dewan Gubernur BI.

Jika kebetulan pejabat yang menduduki posisi itu tergolong jujur, Indonesia bisa bersyukur karena tidak ada korupsi. Namun, jika pejabatnya korup, negeri ini akan menuai bencana. Untuk itu, Kemkeu mendorong dibentuknya OJK.

Sistem dalam OJK tidak akan mengadopsi semua sistem yang ada di negara lain, baik di Inggris, Korea Selatan, maupun Amerika Serikat.

Sebagai gambaran, jika OJK terbentuk, pengawasan pada industri keuangan, baik bank maupun nonbank, akan berada di satu atap sehingga semua pengawas bisa bertukar informasi dengan mudah. Jika fungsi ini dapat terwujud, niscaya bencana keuangan, seperti Bank Century, sangat mungkin dapat dihindarkan.

Kekisruhan Bank Century antara lain akibat terputusnya informasi tentang produk reksa dana Antaboga yang diterbitkan pemilik bank tersebut.

Saat itu, BI menganggap Antaboga sudah diawasi Bapepam- LK karena merupakan produk reksa dana. Adapun, Bapepam- LK juga tak mengetahui keberadaan Antaboga karena produk ini dijual di dalam lingkungan bank, lembaga keuangan yang ada di bawah pengawasan BI. Kemudian, kasus Bank Century berakhir pada dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dari pundi-pundi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alfamart Alokasikan Capex Rp 4,5 Triliun Tahun Ini, untuk Apa Saja?

Alfamart Alokasikan Capex Rp 4,5 Triliun Tahun Ini, untuk Apa Saja?

Whats New
Industri Asuransi dan Reasuransi Syariah Cetak Aset Rp 45,10 Triliun sampai Kuartal I-2024

Industri Asuransi dan Reasuransi Syariah Cetak Aset Rp 45,10 Triliun sampai Kuartal I-2024

Whats New
Di Hadapan Investor China, Kemenperin: Kami Berikan Kemudahan, Insentif Fiskal dan Non Fiskal

Di Hadapan Investor China, Kemenperin: Kami Berikan Kemudahan, Insentif Fiskal dan Non Fiskal

Whats New
Alfamart Bakal Bagi Dividen Rp 1,19 Triliun, Simak Jadwalnya

Alfamart Bakal Bagi Dividen Rp 1,19 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Saratoga Bakal Tebar Dividen Rp 298, 43 Miliar

Saratoga Bakal Tebar Dividen Rp 298, 43 Miliar

Whats New
KKP Akan Lepasliarkan 277.800 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung

KKP Akan Lepasliarkan 277.800 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung

Whats New
Grab Naikkan Target Laba 2024, Ini Sebabnya

Grab Naikkan Target Laba 2024, Ini Sebabnya

Whats New
Selamatkan Pemegang Polis, Jiwasraya Siapkan Strategi Jemput Bola

Selamatkan Pemegang Polis, Jiwasraya Siapkan Strategi Jemput Bola

Whats New
Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

Whats New
Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Whats New
OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com