Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Emas "Bodong"

Kompas.com - 11/03/2013, 03:06 WIB

Oleh A TONY PRASETIANTONO

Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah. Kali ini modusnya lebih ”meyakinkan”, yakni menggunakan emas sebagai basis komoditas, serta embel-embel syariah.

Emas memang menjadi logam mulia yang kian favorit, terutama setelah investasi surat berharga (saham dan obligasi) mengalami masalah, seiring dengan meledaknya ”gelembung finansial” pada krisis subprime mortgage di Amerika Serikat pada 2008-2009. Label syariah juga sengaja ditempelkan pelaku sebagai upaya ”pemasaran” agar produk ini lebih laku dijual. Kedok emas dan syariah ini merupakan ”inovasi” terbaru penipunya, Taufik Michael Ong, warga negara Malaysia.

Modus operandinya pada dasarnya sama saja dengan kasus-kasus penipuan sebelumnya. Bedanya, dalam kasus konvensional, nasabah menabung uang tunai dengan janji mendapatkan imbal hasil (return atau yield) yang tinggi, jauh melampaui bunga deposito bank. Dalam kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), nasabah wajib membeli emas seharga Rp 710.800 per 1 gram—lebih tinggi daripada harga pasar sekitar Rp 560.000—dengan janji mendapatkan imbal hasil minimal 2 persen per bulan, atau ekuivalen 24 persen per tahun. Return ini jauh lebih tinggi daripada suku bunga deposito di bank saat ini sekitar 5-6 persen per tahun, sesuai dengan batas maksimum penjaminan 5,5 persen oleh Lembaga Penjamin Simpangan (LPS).

Praktik investasi emas GTIS ini baru berlangsung dua tahun dan telah berhasil mengumpulkan 10.000 investor. Jika benar omzetnya hingga 3 ton emas, berarti Rp 2,15 triliun. Angka ini sungguh fantastis. Sebagaimana lazimnya skema Ponzi, nasabah pada awalnya lancar mendapatkan haknya berupa imbal hasil minimal 2 persen per bulan (bahkan ada yang 4,5 persen per bulan). Namun, dalam beberapa bulan terakhir, nasabah mulai tidak menerima lagi haknya, dan puncaknya adalah Taufik Michael Ong kabur, diduga ke luar negeri.

Kasus klasik ini terus saja berulang, seolah-olah nasabah tidak jera untuk terjerumus ke lubang yang sama. Lalu, siapa yang bersalah? Apakah nasabah yang miskin informasi? Ataukah nasabah cenderung ”serakah” untuk mendapatkan bunga yang besar tanpa harus bekerja keras? Atau, bisakah kita menyalahkan suku bunga deposito di bank yang kian rendah sehingga tidak menarik? Ataukah tidak adanya regulasi pemerintah yang dapat mencegah praktik semacam ini?

Praktik skema Ponzi, yakni membayar imbalan (return) yang besar kepada investor yang dananya berasal dari investor lain yang datang belakangan sehingga lama-kelamaan bunga dan pokok investor tidak dapat dibayar, bukan monopoli di negara berkembang saja. Bahkan di Amerika Serikat, skema Ponzi juga terjadi. Kasus yang paling spektakuler karena terjadi di level elite adalah kasus Bernard Madoff.

Melalui Bernard L Madoff Investment Securities, skema Ponzi dijalankan lebih rapi sehingga bertahan lama. Biasanya skema Ponzi meledak dalam jangka pendek, misalnya 2-3 tahun seperti kasus GTIS. Namun, karena Madoff tidak memberikan imbal hasil yang berlebihan, praktik kecurangannya berlangsung awet, sejak 1990-an hingga 2008. Selama periode tersebut, Madoff memberikan imbal hasil 10 persen. Pada akhir praktiknya tahun 2008, Madoff memberikan imbal hasil 5 persen di saat harga surat berharga di New York terpangkas 38 persen karena terimbas krisis.

Praktik fraud oleh Madoff berhasil menghimpun 4.800 nasabah dalam 17 tahun. Berarti GTIS lebih ”hebat” karena bisa mendapat 10.000 nasabah dalam waktu hanya dua tahun. Fraud Madoff diperkirakan mencapai 64,8 miliar dollar AS. Kasus Madoff terbongkar karena laporan anaknya sendiri pada Desember 2008, saat krisis subprime mortgage baru saja meledak September 2008. Yang mengesankan, Madoff dikenai tuduhan melanggar 11 tuduhan kriminal. Hukumannya pun mantap: 150 tahun penjara plus mengembalikan uang 170 miliar dollar AS.

Itulah kejahatan skema Ponzi terbesar dalam sejarah. Sebagai selebritas pasar modal Wall Street, Madoff memiliki jaringan Yahudi yang kuat sehingga berhasil menipu sutradara terkenal Steven Spielberg, serta aktor Kevin Bacon dan John Malkovich, untuk jadi nasabahnya. Modus semacam ini praktis juga dijiplak Taufik Michael Ong dalam kasus GTIS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Whats New
BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

Whats New
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Whats New
IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Whats New
Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Whats New
RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

Whats New
OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

Whats New
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Whats New
[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

Whats New
Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai 'Take Off', Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai "Take Off", Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Whats New
Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Earn Smart
Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Whats New
Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com