Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Franchise "Ayam Gepuk Pak Gembus"? Anda Harus Sediakan Ini...

Kompas.com - 31/07/2017, 15:00 WIB
Kurnia Sari Aziza,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Yellow Food Indonesia membuka franchise untuk rumah makan "Ayam Gepuk Pak Gembus". Saat ini, sebanyak 462 cabang "Ayam Gepuk Pak Gembus" tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, bahkan hingga ke Asia Tenggara.

Bos PT Yellow Food Indonesia yang juga pemilik "Ayam Gepuk Pak Gembus", Ridho Nurul Adityawan menjelaskan, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan jika ingin membuka cabang rumah makan tersebut.

"Untuk franchise wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, kami kasih harga Rp 35-37 juta all in," kata Ridho yang akrab disapa Pak Gembus, kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2017).

Sedangkan untuk franchise di luar Jadetabek, moda yang harus disediakan adalah Rp 40-42 juta, all in.

Kemudian untuk membuka cabang di luar negeri, lanjut dia, menyesuaikan tergantung negosiasi. Dia mengungkapkan, untuk membuka cabang di luar negeri, untuk membeli lisensi saja memerlukan Rp 850 juta hingga Rp 2,5 miliar.

(Baca: Berkat Rumah Makan, Omzet Pak Gembus Capai Rp 14 Miliar Per Bulan)

Sekadar informasi, "Ayam Gepuk Pak Gembus" sudah go internasional hingga Singapura, Hong Kong, dan Filipina. Orang yang membeli franchise, hanya perlu menyediakan tempat kosong. Apakah itu di ruko, warung, maupun pinggir kaki lima.

Kemudian, dengan membayar Rp 35-37 juta, akan mendapatkan meja makan, kursi, gerobak, dan lain-lain. Ketika seseorang sudah memiliki tempat dan uang sekitar Rp 35 juta, artinya sudah bisa membuka outlet "Ayam Gepuk Pak Gembus".

"Jadi enggak usah beli apa-apa lagi. Kami sediain semuanya, ini berlaku selamanya," kata Ridho.

Dia tak menetapkan target kepada pembuka cabang "Ayam Gepuk Pak Gembus". Namun pihaknya bisa menutup sebuah warung. Jika pemilik cabang tidak mematuhi standar operasional (SOP) yang berlaku.

Seperti contohnya tidak membeli ayam, tahu, tempe, sate-satean, dan sayuran lalapan ke kantor pusat.

Perusahaan mewajibkan para pemilik cabang untuk membeli bahan-bahan pokok di pabriknya langsung. Bahan makanan yang dibeli sudah diungkep menggunakan bumbu rahasia. Nantinya bahan makanan itu tinggal digoreng di warung.

"Cuma saya dan pembuat bumbu yang tahu bumbu rahasia ayam gepuk sambal bawang. Kalau saya sih enggak punya resep, yang penting enak di mulut saya, makanya ayam gepuk itu benar-benar ciptaan saya," kata pria lulusan D3 Politeknik Universitas Diponegoro Semarang tersebut.

(Baca: Kenalkan Pak Gembus, Sosok di Balik Kesuksesan "Ayam Gepuk Pak Gembus")

Selain itu, pemilik cabang juga tak dapat berkreasi atas menu makanan dan minuman. Menurut dia, rumah makan sekelas Kentucky Fried Chicken pun tak bisa sembarangan membuat kreasi makanan dan minuman atas izin pimpinan pusat.

"Memangnya mereka sudah yakin kalau rasa mereka bisa menjaga kualitas kita? Kami menyiapkan ayam, tahu, tempe buat mereka biar kualitasnya sama," kata Ridho.

Adapun pembelian bahan makanan itu termasuk ke dalam salah satu poin perjanjian. Jika melanggar, berarti wanprestasi.

Ia menjelaskan ada tiga azas yang dijunjung tinggi oleh perusahaan, yakni kekeluargaan, etika, dan kepercayaan.

Jika pemilik cabang tak beretika, maka dia akan mendapat surat peringatan. Surat peringatan akan diberikan hingga tiga kali. Jika pemilik cabang sudah menerima SP3, maka otomatis warungnya akan ditutup.

Sementara untuk cabang yang ada di luar Jadetabek, seperti Palembang, Ambon, Palu Makassar, Kendari, Bandung, dan lain-lain dapat memesan bahan makanan ke kantor cabang di masing-masing kota tersebut.

Ridho juga memiliki "mata-mata" sebanyak 6 orang. Mereka merupakan Quality Control yang berperan untuk menyamar sebagai pelanggan dan mendatangi cabang warung ayam gepuk kapanpun.

Quality Control akan melaporkan kepadanya terkait keadaan warung di tiap cabang. Mulai dari performance pegawai, penampilan warung, penerangan warung, kualitas masakan, penempatan warung, hingga kebersihan warung.

Di sisi lain, Ridho juga menyediakan fasilitas SDM untuk warung cabang yang tersebar di Jadetabek. SDM ini untuk menjadi pekerja di tiap warung.

Sedangkan untuk cabang yang ada di luar Jadetabek, perusahaan akan mengirim trainer untuk melatih para pekerja di warung. Pelatihan akan dilakukan di cabang masing-masing ketika warung mulai dibuka.

"Jadi pas warung dibuka, anak buah baru akan didampingi trainer dari saya. Trainer yang kami punya sekitar 12 orang, dan satu cabang biasanya 3-4 pegawai," kata ayah satu orang anak tersebut.

Ridho juga memiliki surveyor yang bertugas menjadi mediator antara satu pemilik dengan pemilik warung cabang lainnya. Contohnya dia akan menengahi jika ada yang ingin membuka cabang "Ayam Gepuk Pak Gembus" berdekatan dengan cabang lainnya.

Sedangkan perusahaan tak memberi syarat mengenai aturan jarak antara satu cabang dengan cabang lainnya.

Pembagian Keuntungan

Kemudian bagaimana dalam hal pembagian keuntungan antara perusahaan dengan pemilik cabang?

Ridho menjelaskan, tidak ada perjanjian pembagian keuntungan ketika menandatangani perjanjian franchise. Namun ada royalti fee yang harus dibayarkan warung cabang tiap bulannya kepada perusahaan.

Ridho menjelaskan, tiap warung cabang menjual 1 porsi ayam gepuk, maka ada royalti fee sebesar Rp 500 perak, dan dibayarkan ke perusahaan tiap sebulan sekali.

"Contohnya per hari, warung bisa jual 100 porsi ayam gepuk per hari, berarti bayar Rp 50.000 per hari ke kami. 1 warung per bulan berarti Rp 50.000 x 30. Nah ini yang masuk ke income saya," kata Ridho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com