YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tenaga penyuluh pertanian di Indonesia masih belum ideal dan belum sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurut Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian Momon Rusmono, tercatat dari 72.000 desa yang berpotensi di bidang pertanian, baru tersedia 44.000 tenaga penyuluh pertanian.
Hal itu disampaikan Momon usai mengikuti pertemuan koordinasi penyelenggaraan penyuluhan dan percepatan pendataan petani 2017 di Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian, Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta, Rabu (9/8/2017).
"Seharusnya setiap desa itu satu penyuluh pertanian," kata Momon.
Dikatakan Momon, jumlah tenaga penyuluh yang berstatus pegawai negeri sipil saat ini mencapai 25.000 orang, sedangnya yang bersatus tenaga harian lepas (THL) berjumlah 19.000 orang.
Menurutnya, dari 44.000 tenaga penyuluh itu, 32.000 di antaranya yang bersentuhan langsung dengan petani di lapangan.
(Baca: Kementan: Indonesia Kekurangan Jumlah Penyuluh Pertanian)
"Penyuluh yang ada di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Yang bersentuhan itu di tingkat desa. Mereka ini yang menangani 72.000 desa potensi pertanian di Indonesia," tutur Momon.
Secara rerata, seorang penyuluh harus menangani petani di tiga desa sehingga membuat pendampingan tidak berlangsung efektif dan optimal.
Jika pendampingan tidak efektif dan optimal, menurutnya, produksi pertanian tidak masimal dan kesejahteraan petani tidak tercapai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.