Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhenald: Nyonya Meneer Sebaiknya Diselamatkan

Kompas.com - 11/08/2017, 17:31 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pailitnya salah satu pelaku industri jamu nasional PT Nyonya Meneer mengundang perhatian banyak pihak. Perusahaan tersebut telah berdiri sejak 1919 dan berbagai produknya telah dikenal luas masyarakat bahkan merambah pasar ekspor.

Pebisnis dan juga Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dikabarkan akan melakukan penyelamatan PT Nyonya Meneer dari status pailit yang mendera perusahaan tersebut.

Pakar Manajemen dan juga Guru Besar Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, mengatakan, memang salah satu jalan penyelamatan perusahaan tersebut adalah dengan adanya campur tangan investor atau pihak lain yang siap mendanai dan menutup utang-utang yang membelit perusahaan.

Rhenald sangat menyayangkan jika bisnis PT Nyonya Meneer harus berakhir tragis dan seluruh aset-aset perusahaan itu dijual untuk menutupi utang.

(Baca: Mendag Mengaku Senang, Nyonya Meneer Akan Diselamatkan Rachmat Gobel)

"Kalau dijual pretelan itu akan hilang (perusahaan) dari peredaran, itu artinya jika diserahkan kepada kurator, kurator akan menjual aset-aset fisik yang bisa dijadikan uang, misalnya itu adalah tanah, gedung bahan baku, mesin untuk dibayarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk karyawan," ungkap Rhenald saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (11/8/2017).

Menurutnya, jika perusahaan tutup dan tidak lagi beroperasi akan menimbulkan potensi kerugian lain, seperti bocornya resep racikan jamu-jamu yang telah diproduksi perusahaan tersebut.

"Bayangkan jika nanti karyawan yang ahli atau yang tahu racikannya keluar, itu akan hilang (resepnya)," tambah Rhenald.

Dengan itu, dirinya menilai, penyelamatan Nyonya Meneer merupakan pilihan terbaik bagi perusahaan dengan mendatangkan investor atau bekerja sama dengan pihak lain. Namun dirinya mengingatkan penyelamatan tersebut memiliki resiko tinggi selain dana yang besar, untuk menghidupkan kembali roda-roda bisnis perusahaan.

"Kalau dilakukan kerja sama maka pihak yang membantu itu bersedia memenuhi kewajiban utangnya, tapi biasanya sebelum sampai ke tahap utang mereka melakukan due diligence (penyelidikan penilaian kinerja perusahaan)," papar Rhenald.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah kesiapan sang investor maupun pihak lain untuk menghidupkan kembali Nyonya Meneer, karena persoalan besar setelah kewajiban utang adalah kembali menghidupkan bisnis perusahaan.

"Tahap berikutnya adalah apakah Rachmat Gobel mampu mengatasi atau menghidupkan kembali jamu Nyonya Meneer itu satu persoalan, mengingat Rachmat Gobel bukan pengusaha di bidang consumer goods, herbal, dia hanya pencinta heritage di Indonesia," ungkap Rhenald.

Menurutnya, penyelamatan maupun menghidupkan bisnis tersebut memiliki tantangannya besar karena produsen jamu lain yang menjadi kompetitor juga sangat kuat dari sisi modal maupun produknya.

"Yang lain itu hebat-hebat, diperlukan modal yang sangat besar mungkin Rp 100 miliar tambahan lagi untuk mengangkat branding dan melakukan perubahan, malah bisa cukup besar, bisa sampai dengan setengah triliun rupiah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kamis (3/8/2017) menyatakan produsen jamu Nyonya Meneer pailit. Nyonya Meneer dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso karena terbukti tidak sanggup membayar utang.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com belum berhasil meminta konfirmasi dari Rachmat Gobel. Dia belum merespon pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com