KOMPAS.com - Teknologi ternyata telah memobilisasi banyak perubahan di masyarakat dan ekonomi global. Tidak ketinggalan geliat bisnis teknologi keuangan atau financial technology (Fintech) telah mengubah sistem keuangan, mulai dari pembayaran, peminjaman, urusan perbankan, manajemen aset, deteksi fraud hingga di tahapan regulasi.
Fintech yang selama ini masuk dalam sistem keuangan konvensional, perlahan-lahan masuk ke sistem keuangan syariah.
Melihat perubahan ini, tentu saja nasabah harus lebih banyak mempelajari rambu–rambu syariah di area Fintech, mulai dari akad, syarat, rukun, hukum,administrasi pajak, akuntansi hingga audit.
Dari sisi akad, Fintech tidak bertentangan dengan syariah sepanjang mengikuti prinsip–prinsip sahnya suatu akad, serta memenuhi syarat dan rukun serta hukum yang berlaku.
Pada dasarnya Fintech harus merujuk kepada salah satu prinsip muamalah yaitu ‘an taradhin atau asas kerelaan para pihak yang melakukan akad. Asas ini menekankan adanya kesempatan yang sama bagi para pihak untuk menyatakan proses ijab dan qabul (Darsono dkk, 2016).
Syarat yang harus dipenuhi adalah harus ada objek (‘aqid), subjek (mu’qud ‘alaihi) dan keinginan untuk melakukan aqad (sighat) dan rukun yang harus wujud adalah adanya harga/upah serta manfaat. Hukum juga harus mengiringi, misalnya berbentuk undang – undang, fatwa dan sertifikasi halal.
Dalam KUH Perdata, asas kerelaan dinyatakan dalam Pasal 1320, yang menyatakan bahwa:
“Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang”
Dalam menjalankan bisnis FinTech, pasal ini juga mengikat.
Perkembangan dari sisi hukum syariah dapat dilihat dari dikeluarkannya sertifikasi syariah baru–baru ini oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk “PayTren”.
Hal ini merupakan terobosan baru di dunia Fintech Syariah di Indonesia yang diharapkan akan mempercepat pencapaian target PayTren untuk meraup 10 Juta pengguna pada tahun 2021 serta banyak memberi manfaat kepada masyarakat luas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.