Begitu juga kejahatan dunia maya, saat ini ada empat jenis CyberCrime yaitu cyberstalking (mengirim email berulang – ulang), carding (mencari detail kartu kredit/debit), hacking dan cracker (menguasai sistem computer), serta cybersquatting (mencuri domain suatu perusahaan) dan typosquatting (menggunakan domain plesetan).
Ketiga, kurangnya interaksi manusia. Karena semua transaksi dilakukan secara digital, maka transaksi menyapa dan silaturrahim dalam berbisnis akan berkurang, interaksi di pasar–pasar tradisional digantikan dengan komunikasi digital.
Solusi keluarga
Para anggota keluarga yang akan berinteraksi dengan bisnis Fintech baik sebagai pemasok atau mitra maupun pembeli harus memperhatikan banyak aspek syariah mulai sisi akad, syarat, rukun, hukum serta administrasi pajak, akuntansi dan audit.
Semakin banyak manfaat yang dapat dipetik, maka bisnis Fintech ini akan makin diikuti sehingga para keluarga harus dapat memanfaatkan peluang yang ada. Ke depannya tempat silaturrahim yang lebih mulia seperti sholat berjamaah dan majlis ilmu di masjid akan lebih mudah dapat ditingkatkan karena efisiensi waktu keluarga akibat dari FinTech ini. Semoga! Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.