Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakaf Diusulkan Jadi Modal Usaha Startup

Kompas.com - 24/08/2017, 18:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengusulkan wakaf dikelola untuk pembiayaan usaha rintisan atau startup, khususnya bagi wirausaha muslim.

Dengan demikian, hal ini, akan semakin banyak menciptakan wirausaha muda yang potensial.

"Kita perlu startup. Ide saya, startup itu dihasilkan atau berasal dari hasil manajemen wakaf," kata Bambang, di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (24/8/2017).

Bambang mengatakan, hal ini disampaikannya karena dia pernah bekerja di Islamic Development Bank (IDB).

(Baca: Bappenas: Perlu Ada Perbaikan dalam Mekanisme Pembayaran Zakat)

Di sana, dia mempelajari ilmu manajemen wakaf yang dilakukan oleh IDB dengan beberapa negara anggota, khususnya negara Timur Tengah dan Afrika Utara.

Tanah wakaf di sana difungsikan sebagai universitas, rumah sakit, pertokoan, hotel, dan lain-lain. Syaratnya, pemakaian asetnya tetap harus menerapkan konsep syariah.

"Yang paling penting, kenapa kita harus me-manage wakaf itu, idenya adalah supaya wakaf itu produktif, tanah menghasilkan sesuatu. Kalau kita menjalankan tanah wakaf sebagai rumah sakit, kalau dikelola dengan baik, pasti ada surplusnya," kata Bambang.

Kemudian dia mendorong tanah wakaf itu dikelola untuk usaha startup. Menurut dia, banyak wirausaha muda yang tidak memiliki modal untuk membangun usaha tersebut.

Jika pemerintah dapat menciptakan startup semakin banyak, maka akan semakin banyak menciptakan pengusaha muslim yang baru.

Jika usaha itu semakin berkembang, maka bank syariah akan meminjamkan modal kepada para pengusaha muslim tersebut. Wirausaha-wirausaha itu akan menjadi nasabah baru bagi bank syariah.

"Maka bank syariah ini tidak lagi seperti dulu, yang kasih pinjam ke komoditi, sawit, importir BBM. Kami ingin bank syariah secara organik tumbuh dari potensi pengusaha muslim masa depan," kata Bambang.

Kompas TV Kewajiban Membayar Zakat Fitrah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com