Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Utang 7-Eleven ke Dua Suplier Tak Semahal Lamborghini

Kompas.com - 29/08/2017, 07:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun pemohon perkara PKPU terhadap pemegang hak minimarket waralaba 7-Eleven tersebut adalah PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa.

Menurut Hotman, nilai utang PT MSI kepada dua suplier makanan tersebut tak besar.

"Enggak sampai (seharga) 1 (mobil) Lamborghini ya," kata Hotman, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

(Baca: Hotman Paris Gelar Sayembara Lamborghini di Kasus Jessica)

 

Utang 7-Eleven kepada dua suplier tersebut sekitar Rp 2 miliar. Rinciannya, utang kepada PT Soejach Bali sebesar Rp 1,8 miliar, dan kepada PT Kurniamitra Duta Sentosa sebesar Rp 261 juta.

Hanya saja, lanjut dia, kliennya tak hanya memiliki utang kepada dua suplier tersebut.

"Utang (perusahaan) keseluruhan kan gede ya. Tapi saya belum bisa ngomong sekarang, tapi (total utang) pasti sudah miliaran sekarang," kata Hotman.

Dia menjelaskan, salah satu kendala kliennya dalam membayar utang disebabkan karena Sevel International sudah memutus kontrak waralaba tersebut.

(Baca: Dua Suplier Makanan Ajukan PKPU ke 7-Eleven)

 

Sebenarnya, ada sengketa pula terkait dengan pemutusan kontrak PT MSI dan pemilik franchise di luar negeri.

Hanya saja, PT MSI akan menangani perkara permohonan PKPU terlebih dahulu.

Hotman menduga adanya desakan kreditur dalam perkara ini. Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya harus mencari cara lain untuk membayar utang.

"Tentu kan harus restrukturisasi (utang) dulu. Itulah gunanya usulan perjanjian perdamaian," kata Hotman.

PT Modern International Tbk sebagai induk perusahaan, mengumumkan menutup seluruh gerai 7-Eleven pada 30 Juni 2017.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com