Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Mobil Berdasarkan Kapasitas Mesin di Jakarta Baru Wacana

Kompas.com - 04/09/2017, 16:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pembatasan kendaraan mobil berdasarkan kapasitas mesin (CC kendaraan) di sejumlah jalan Jakarta masih bersifat wacana. 

Menurut dia, saat ini pembatasan mobil di sejumlah ruas jalan di Jakarta dilakukan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. 

"Iya (pembatasan kendaraan CC mobil) masih wacana. Ini satu pemikiranlah, bahwasanya ditanya pelarangan motor dan mobil. Ya kita pikirkan sama-sama," ujar Budi Karya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/9/2017). 

Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk ini menuturkan, wacana tersebut harus kembali dirundingkan kembali oleh para pemangku kepentingan.

(Baca: Indonesia Ingin Populasi Mobil Listrik Mencapai 20 Persen di 2025)

Menurut dia, wacana ini timbul untuk membantah adanya diskriminatif terhadap sepeda motor karena dilarang melintas di jalan Sudirman Jakarta yang akan diuji coba pada 12 September 2017 mendatang. 

"Nah ini kan ide dari teman-teman juga yaitu wacana, tetapi akan kita lakukan pembahasan secara detail. Jadi kami tampung dulu," jelas dia. 

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi mengatakan, pelarangan sepeda motor itu bukanlah bentuk diskriminasi kepada para pengendara motor.  

"Enggak (diskriminasi), mobil sudah kami lakukan juga, mobil kan sudah ada ganjil genap sudah kami lakukan (batasan seperti itu). Nanti juga kita akan lakukan suatu upaya membatasi mobil-mobil CC yang lebih kecil, sedang kita diskusikan," pungkas dia.

Kompas TV Rambu lalu lintas sudah terpasang, di antaranya rambu larangan melintas untuk roda dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com