Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Bakal Lakukan Rekayasa Teknis Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 17/09/2017, 17:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang, PT Muara Wisesa Samudera, bakal melakukan rekayasa teknis reklamasi di Pulau G.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menjelaskan, rekayasa teknis itu dilakukan untuk melindungi PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE (Pertamina Hulu Energi).

Pengembang akan melakukan pemotongan pulau agar proses pendinginan PLTU Muara Karang tidak terganggu.

"Pertama, concern-nya ketika air buangan PLN terhambat oleh pulau itu dan balik lagi, maka pendinginan PLN terganggu. Kemudian dibuatlah rekayasa supaya air (buangan PLN) yang keluar itu lari keluar, bentuknya direkayasa," kata Ridwan, kepada wartawan, Minggu (17/9/2017).

Baca: Agung Podomoro Kantongi 10 Perizinan Pulau G

Sedangkan dari sisi pemeliharaan pipa Pertamina PHE juga sudah disusun konsep pemeliharaan, mulai dari akses kapal hingga jarak.

Hal yang menjadi persoalan saat ini adalah bagaimana seluruh perhitungan dan kajian tersebut dapat diimplementasikan, Dengan demikian, reklamasi secara kajian teknis tidak merugikan dan secara regulasi tidak melanggar.

"Kemudian bagi pengembang yang sebetulnya mengalami perubahan regulasi di tengah jalan itu pun masih bisa menjalani bisnisnya," kata Ridwan.

Baca: Djarot: Jika Sudah Dibangun NJOP Pulau C dan D Berbeda

Dalam kajian reklamasi Teluk Jakarta ini, kata dia, juga memikirkan nasib nelayan setempat. Nelayan akan dibuatkan akses keluar masuk yang memudahkan mereka untuk melaut dan mencari ikan.

Ridwan menyebut, solusi ini sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan menjadikan Pelabuhan Nizam Zaman sebagai pasar ikan moderen. Ia menjamin tak akan ada kedzaliman terhadap nelayan akibat reklamasi.

Baca: Pemerintah Terbitkan SK Pencabutan Sanksi Reklamasi Pekan Depan

"Bahkan untuk jangka panjang, jika memang diperlukan dan disepakati, pulau yang paling luar, paling barat utara itu bisa juga dijadikan untuk nelayan. Di mana akses mereka terhadap laut lepas akan lebih mudah," kata Ridwan.

Rencananya, pekan depan, pemerintah akan menerbitkan SK pencabutan sanksi administratif kepada pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah. Hal itu karena pengembang dianggap sudah memenuhi persyaratan dan kajian lingkungan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca: Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

Nantinya, SK ini akan dikeluarkan bersamaan kepada pengembang Pulau G. Namun, PT Muara Wisesa Samudera masih menyelesaikan sanksi tersebut.

Kompas TV Pimpinan Komisi IV DPR Kunjungi Proyek Reklamasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Spend Smart
BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

Whats New
Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
IHSG 'Bullish,' Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG "Bullish," Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com