Perubahan bendera kapal menjadi bendera Indonesia ditengarai hanya untuk mengelabui petugas.
Saat ini, hampir semua kapal penangkapan ikan eks asing sudah tidak lagi diperpanjang izinnya untuk beroperasi di perairan Indonesia.
Menurut Susi, segala kebijakannya tersebut bukan untuk menghambat bisnis para pengusaha perikanan, tetapi justru untuk menciptakan iklim bisnis yang bagus untuk seluruh pelaku usaha perikanan termasuk para nelayan kecil yang selama ini terpinggirkan.
“Pengaturan penangkapan ikan di laut selalu positif karena akan meningkatkan produktivitas laut itu sendiri. Produksi ikan akan lestari dan terhindar dari over fishing,” kata Susi.
Produksi meningkat
Pemberantasan IUU fishing telah membuat produksi perikanan tangkap laut nasional melonjak drastis selama semester I 2017.
Selama periode tersebut, hasil tangkapan laut mencapai 3,35 juta ton, naik 11,3 persen dibandingkan periode sama tahun 2016 yang sebesar 3,01 juta ton, berdasarkan data dari Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pertumbuhan produksi tangkapan laut sebesar 11,3 persen merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Hasil tangkapan laut meliputi antara lain berbagai jenis ikan, udang, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi.
Lonjakan produksi tangkapan laut mendorong Produksi Domestik Bruto (PDB) sektor perikanan atas harga berlaku tumbuh 11 persen dari Rp 152,91 triliun pada semester I 2016 menjadi 169,76 triliun pada semester I 2017, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun berdasarkan PDB harga konstan, sektor perikanan tumbuh 6,8 persen.
Seiring melonjaknya produksi ikan yang ditangkap, kesejahteraan nelayan pun kian meningkat. Hal itu terlihat dari indikator nilai tukar nelayan (NTN) maupun nilai tukar usaha nelayan (NTUN) yang terus membaik secara signifikan.
Susi mengatakan, meningkatnya produksi tangkapan laut yang tercatat dari nelayan-nelayan nasional akan menguntungkan keuangan negara baik berupa pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PNBP KKP pada 2016 mencapai Rp 462 miliar, tertinggi dalam sejarah. Seiring hasil tangkapan laut yang melonjak, PNBP KKP pada 2017 diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2016.
Penerimaan pajak dari sektor perikanan pun diperkirakan akan meningkat. Pada semester I 2016, penerimaan pajak penghasilan (PPh) sektor perikanan mencapai Rp 216,7 miliar, lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun 2015 yang sebesar Rp Rp 210,6 miliar.
“Pemberantasan IUU fishing tidak hanya menguntungkan negara dari segi penerimaan pajak dan PNBP, tapi juga menyelamatkan uang negara triliunan rupiah dari bbm bersubsidi yang banyak dipakai kapal illegal fishing,” ujar Susi.