Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia, Gadis Cantik yang Masih Nyebelin...

Kompas.com - 02/10/2017, 12:29 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para investor masih memiliki minat tinggi untuk berinvestasi di Indonesia. Namun kenyataannya realisasi investasi jauh panggang dari api.

Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat, selama 7 tahun terakhir, rata-rata realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hanya 31 persen dari minat investasi setiap tahun. Angka lebih rendah terjadi pada realisasi investor asing.

Selama 7 tahun terakhir, rata-rata realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) hanya 27 persen dari minat investasi setiap tahun.

"Jadi dia (investor) mau ngelamar kita, eh malah batal," ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady di Bandung, akhir pekan lalu.

(Baca: Sri Mulyani: Realisasi Investasi Masih Perlu Ditingkatkan )

Gadis Cantik

Menurut Edy, meskipun banyak pihak menyebut investasi di beberapa negara Asean lebih menarik, namun Indonesia masih menjadi 'gadis cantik' yang banyak diminati investor.

Hal itu tidak terlepas dari besarnya pasar Indonesia dengan 250 juta lebih penduduknya serta peringkat layak investasi yang disematkan oleh berbagai lembaga pemeringkat global.

Apalagi, sejak dua tahun lalu pemerintah sudah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi termasuk aturan khusus investasi yang memberikan karpet merah untuk para investor berivestasi di berbagai sektor.

Namun saat melihat data realisasi investasi, Kemenko Perekonomian melihat ada yang salah dari pelayanan investasi di Indonesia. Hal ini terkonfirmasi berdasarkan survei yang dilakukan kepada para calon investor.

(Baca: Pertemuan Menteri Transportasi, Pemerintah Berharap bisa Tarik Minat Investasi Rp 40 Triliun)

Menyebalkan

Selama ini, layanan investasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum semuanya berjalan optimal.

Meski slogannya satu pintu, investor harus tetap mengurus izin di kementrian, lembaga, atau dinas pemerintah daerah terkait.

Hal ini disebabkan belum terintegrasinya layanan PTSP di daerah dan pusat. Di sisi lain, belum semua kementerian atau lembaga mengalihkan seluruh perizinan ke PTSP Badan koordinasi Penamaan Modal (BKPM).

Di daerah, mengurus berbagai perizinan untuk investasi juga menjengkelkan. Berbagai persyaratan diminta berkali-kali padahal syaratnya banyak yang sama seperti fotokopi KTP dan akta perusahaan.

Menurut Edy, hal inilah yang kerap membuat investor prustasi sehingga memilih urung merealisasikan janjinya berinvestasi.

"Investor tetap harus bolak-balik, jadi nyebelin banget lah," kata Edy.

Jawaban

Menyadari ada yang tidak beres dari pelayanan investasi, pemerintah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha belum lama ini.

Salah satu butir dalam kebijakan tersebut adalah memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission.

Edy mengatakan, kehadiran single submission membuat pengurusan izin investasi cukup dilakukan di PTSP. Investor tak perlu lagi pergi ngurus perizinan ke kementerian, lembaga, atau dinas di daerah.

Melalui single submission, PTSP yang akan mengurus berbagai perizinan yang terkait dengan kementrian, lembaga, atau dinas di daerah. Hal ini memungkinkan karena akan ada integrasi sistem.

Kehadiran Perpres itu juga membuat para pegawai pemerintahan yang terkait dengan pelayanan invitasi harus mengubah mentalisnya dari pemberi izin menjadi pelayanan perizinan.

"Jangan dibiarkan investor datang terus dipalakin orang, harus di kawal oleh leading sector yang bertanggung jawab," kata Edy.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempersilahkan para investor membangun konstruksi sembari menunggu berbagai perizinan rampung. Namun investor diminta meneken janji melengkapi berbagai izin yang diperlukan tersebut.

Rencananya, pemerintah juga akan melakukan standarisasi aturan perizinan di daerah. Hal ini diharapkan akan mempermudah para investor berivestasi di daerah. Namun para investor mesti sabar menunggu.

Sebab pemerintah tutur Edy, memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem pelayanan investasi dari pusat hingga daerah.

Rencananya pemerintah baru akan menerapkan uji coba single submission pada Januari 2018 dan penerapan pelaksaannya secara bertahap pada Maret 2018.

Kompas TV 2,4 Miliar Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 32 Triliun adalah kesepakatan kerja sama investasi yang digiring Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan para pengusaha asal saudi arabia. Kesepakatan kerja sama ini tersebar melalui beberapa sektor. Terutama properti di Arab dan wisata religius seperti umrah dan haji. Dari kesepakatan yang dicapai oleh Kadin kedua negara, tidak ada satu pun yang merambah sektor energi. Realisasi investasi ini bahkan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, melainkan paling cepat satu tahun mendatang. Dalam catatan BKPM, Arab Saudi bukanlah investor terbesar untuk Indonesia, bahkan posisinya buncit di rangking 57. Kadin menjelaskan, hal ini karena kurangnya komunikasi antar dua negara setelah komitmen dibuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com