JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri kasus transfer dana sekitar Rp 18,9 triliun atau 1,4 miliar dollar AS oleh Standard Chartered Plc (Stanchart). Kasus transfer dana dari Guernsey, Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak.
Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia dan diduga terkait dengan militer Indonesia. Lalu, bagaimana tanggapan Standard Chartered Bank Indonesia mengenai kasus ini?
Kompas.com menghubungi Country Head of Corporate Affairs Standard Chartered Bank Indonesia Dody Rochadi. Namun, sayangnya Dody menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan komentar mengenai kasus tersebut.
(Baca: Ditjen Pajak Diminta Telusuri Nasabah RI yang Transfer Rp 19 Triliun Lewat Standard Chartered)
"Mohon maaf kami tidak dapat memberikan komentar terkait hal ini," kata Dody melalui layanan aplikasi pesan singkat, Senin (9/10/2017).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menangani kasus tersebut. Pihak tersebut antara lain PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Selain itu, Heru juga menuturkan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan kepada Standard Chartered Bank di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.