Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Napoleon Terlunta di Natuna

Kompas.com - 21/10/2017, 14:56 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

KOMPAS.com — Pada suatu ketika, napoleon yang ini begitu berharga. Waktu itu, untuk setiap kilogramnya bisa tertempel banderol sekitar Rp 1 juta. Napoleon yang ini adalah jenis ikan bernama latin Cheilinus undulatus.

“Sampai 2014, harganya bisa sampai Rp 1,2 juta per kilogram, buat pasar Hongkong,” kata Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Abdullah, Kamis (19/10/2017).

Namun, ikan yang disebut sudah ada sejak generasi zaman purba ini sekarang terlunta. Tak ada lagi penjemput, sementara pengantar juga tak kunjung ada.

Ikan napoleon banyak ditemukan antara lain di wilayah perairan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, keduanya di Provinsi Kepulauan Riau. Pada masa jayanya, ikan napoleon “dijemput” kapal dari Hongkong.

Waktu berjalan, pemerintahan berganti, kebijakan pun berubah. Kapal dari berbendera asing tak lagi bisa di tengah laut membeli langsung ikan dari nelayan Indonesia, tak terkecuali kapal Hongkong pembeli napoleon.

Baca juga : Ada Proyek Menteri Susi, PLN Tambah Daya 5 MW di Natuna

Berdasarkan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya kapal berbendera Indonesia yang bisa langsung membeli ikan dari nelayan lalu “mengantar”-nya ke pembeli di luar negeri.

“Masalahnya, tak kunjung ada kapal (berbendera) Indonesia yang datang,” kata Asisten Daerah Bidang Administrasi Kabupaten Natuna, Izwar Asfawi, Kamis malam.

Welly (62), penjaga keramba ikan napoleon di Bunguran, Natuna, Kepulauan Riau. Gambar diambil Kamis (19/10/2017).KOMPAS.COM/PALUPI ANNISA AULIANI Welly (62), penjaga keramba ikan napoleon di Bunguran, Natuna, Kepulauan Riau. Gambar diambil Kamis (19/10/2017).
Izwar pun menepis informasi bahwa jenis ikan ini dilarang dijual karena disebut termasuk hewan langka dan dilindungi.

“Tidak ada pelarangan menjual ikan napoleon. Ada kuota, memang, tapi tidak dilarang,” ujar Izwar.

Kuota yang dimaksud Izwar ini merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK 181/KSDAE/SET/KSA.2/4/2017.

Berdasarkan regulasi tertanggal 5 Mei 2017 tersebut, per tahun hanya 30.000 ekor ikan napoleon boleh ditangkap dari perairan Natuna untuk dijual. Adapun kuota untuk perairan Anambas adalah 10.000 ekor.

Di peraturan yang sama tertera pula “status” ikan tersebut sebagai satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang. Kriteria ikan yang bisa dijual juga tercakup di dalamnya.

Baca juga : Investasi Rp 721 M untuk Riau dan Kepri, PLN Tambah 22 Mesin Pembangkit di Natuna

Untuk mencapai bobot 1.000 gram, ikan napoleon butuh waktu sekitar 4 tahun sampai 5 tahun. Makanannya adalah jenis ikan lain yang lebih kecil.

“Ya meski belum ada yang beli lagi, tetap dikasih makan,” ujar Welly (62), salah satu penjaga yang mengurusi keramba ikan napoleon di Bunguran, Pulau Sendanau, Natuna, Kamis petang.

Menurut Welly, ikan-ikan tersebut dipelihara dari ukuran sangat kecil. Bibit itu didapat dari perairan setempat. Selama ikan napoleon tak terjual, pendapatan para pemilik keramba itu didapat dari jenis ikan lain yang juga ditangkarkan di situ.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com