Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Dunia Beri Catatan untuk Indeks Kemudahan Berbisnis Indonesia

Kompas.com - 01/11/2017, 14:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Grup Bank Dunia memberi sejumlah catatan bagi Indonesia untuk memperbaiki indeks kemudahan berbisnis atau ease of doing business.

Berdasarkan laporan indeks kemudahan berbisnis tahun 2018, Indonesia mengalami kenaikan peringkat dari yang sebelumnya peringkat ke-91 jadi peringkat ke-72.

Menurut laporan tersebut, disebutkan jumlah prosedur untuk mendaftarkan bisnis baru masih tetap tinggi, yaitu sebanyak 11 prosedur.

"Disebut tinggi setelah dibandingkan dengan negara ekonomi berpendapatan tinggi anggota OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi)," kata Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia, Rodrigo A Chaves, kepada pewarta pada Rabu (1/11/2017).

(Baca: Bank Dunia: Kemudahan Berbisnis Indonesia Naik ke Peringkat 72 )

Chaves juga menjelaskan, Bank Dunia menilai pemerintah Indonesia masih perlu memperbaiki penegakan kontrak usaha.

Kedua poin yang telah disebutkan ini merupakan aspek di bidang memulai usaha, di mana Indonesia juga memiliki catatan tentang perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan sampai saat ini.

Perbaikan yang dimaksud berupa reformasi kemudahan berbisnis. Bank Dunia mencatat, Indonesia merupakan salah satu negara yang melangsungkan reformasi terbanyak dalam 15 tahun terakhir, dengan rincian delapan poin reformasi sejak tahun 2003.

"Hal itu berdampak pada waktu untuk memulai bisnis baru. Seperti di Jakarta, dari yang dulu mulai bisnis butuh waktu 181 hari kini hanya butuh waktu 22 hari," tutur Chaves.

Bank Dunia juga memuji pemerintah Indonesia yang telah memperbaiki masalah kepailitan, dengan catatan sebagai yang terbaik dalam bidang tersebut dibanding negara lain.

Hal itu diperlihatkan melalui tingkat pemulihan 65 sen untuk setiap dolar dari tahun 2003 yang hanya sebesar 9,9 sen.

Sementara biaya menyelesaikan perselisihan komersial melalui pengadilan negeri di Jakarta menurun hampir separuh, dari 135,3 persen dari klaim di tahun 2003 menjadi 74 persen saat ini.

"Angka ini masih jauh lebih tinggi dari rata-rata 21,5 persen di negara ekonomi berpendapatan tinggi anggota OECD," ujar Chaves.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com