JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) serta menaikkan cukai untuk minuman beralkohol tahun 2018.
Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, cairan vape akan dikenai tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran (HJE).
"Cukai mulai akan diterapkan mulai 1 Juli 2018," kata Heru, Kamis (2/11/2017).
Menurut dia, pengenaan cukai atas cairan vape karena bahan dasar produk tersebut berasal dari tembakau. Lantaran tembakau sudah menjadi objek cukai, pemerintah tidak perlu lagi mempersiapkan payung hukumnya.
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Ditentang, Begini Kata Sri Mulyani
Saat ini DJBC tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penetapan tarif cukai ini. Heru mengaku belum bisa memastikan potensi tambahan penerimaan cukai dari kebijakan ini. "Kami sedang coba hitung," sebutnya.
Cukai cairan vape ini akan dikenakan per mililiter (ml) dengan melihat HJE-nya.
Sementara itu Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang menyebutkan, Ditjen Bea dan Cukai sempat dilematis dalam menetapkan cairan vape sebagai barang kena cukai (BKC). Namun, setelah dilakukan penelitian dan uji laboratorium, DJBC akhirnya memastikan cairan vape di pasar berbahan dasar tembakau.
"Tak mungkin menggunakan bahan sintetis, karena harganya sangat mahal. Lebih murah pakai tembakau," sebut dia.
Dari catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada tahun 2014.
Baca juga: Polri: Anak Muda, Berhentilah Pakai Vape
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.