Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teddy Oetomo

Head of Intermediary PT Schroder Investment Management Indonesia 

Sekilas Reksa Dana "for Beginners"

Kompas.com - 16/11/2017, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

3. Modal awal terjangkau

Mulai berinvestasi di Reksa Dana tidak membutuhkan modal besar. Bahkan hanya dengan modal Rp 100.000 saja Anda sudah dapat mulai berinvestasi. Dibandingkan dengan berinvestasi di properti misalkan yang membutuhkan uang muka yang cukup besar.

Sebaiknya, Anda mulai berinvestasi dengan besaran yang sesuai dengan kemampuan Anda. Hal ini penting guna mengurangi risiko terlalu khawatir terhadap setiap gejolak jangka pendek yang dapat menyebabkan Anda mengambil keputusan investasi yang tidak tepat
karena terbawa emosi.

Mulai berinvestasi juga sebaiknya dimulai secara bertahap. Misalkan, bila Anda hendak
berinvestasi Rp1juta, ada baiknya Anda lakukan secara bertahap, contohnya sebesar Rp 100.000 per bulan daripada Rp1juta sekaligus.

Sehingga, apabila terjadi gejolak dan koreksi jangka pendek, Anda masih memiliki
dana untuk menempatkan di nilai yang lebih rendah. Toh, bila ternyata nilainya naik, penempatan awal Anda juga telah mendapatkan keuntungan.

4. Jaringan pemasaran luas

Reksa Dana dapat dibeli melalui berbagai bank di Indonesia. Cukup dengan mendatangi kantor cabang bank Anda, sudah bisa mendapatkan berbagai macam informasi mengenai Reksa Dana dan mulai berinvestasi.

Bahkan, di era teknologi saat ini, telah pula tersedia berbagai agen penjual Reksa Dana berbasis daring (online).

Sehingga, melalui ponsel pintar (smart phone) saja Anda sebetulnya sudah dapat memperoleh berbagai macam informasi yang dibutuhkan dan memulai berinvestasi di produk Reksa Dana.

5. Likuiditas relatif tinggi

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencairan dana memerlukan waktu maksimal 7 hari kerja. Bahkan, berbagai produk Reksa Dana memberikan kemudahan pencairan lebih cepat dari 7 hari.

Sehingga, Anda tidak perlu khawatir bahwa pencairan akan memerlukan waktu yang lama saat Anda memerlukan dana tersebut. Pada saat pencairan, dana akan kembali ke rekening bank yang telah Anda tetapkan sebelumnya.

Hal ini menjadi salah satu unggulan dari produk Reksa Dana dibanding jenis investasi
lain yang mungkin memerlukan waktu yang lama untuk pencairan. Saat pencairan, Andapun dapat melakukan pencairan sebagian atau seluruhnya.

Misalnya, jumlah nilai investasi Anda sebesar Rp1juta tetapi Anda hanya membutuhkan Rp 300.000 maka Anda dapat mencairkan hanya sebesar Rp 300.000, sesuai kebutuhan Anda.

Hal ini tidak mungkin Anda lakukan saat berinvestasi di jenis lain, seperti properti. Tidak
mungkin Anda menjual hanya seperempat dari properti Anda, atau hanya menjual garasi dan kamar tidur dari properti tersebut tetapi tidak menjual ruang tengah dan ruang makan, misalnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com