Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memaksimalkan Pembiayaan dan Peran Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 17/11/2017, 14:51 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia. Salah satunya dengan mengembangkan infrastruktur.

Terkait dengan pembangunan infrastruktur, pemerintah optimistis bisa mencapai pendanaan infrastruktur hingga Rp 5.000 triliun untuk membiayai berbagai proyek yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebutkan sejauh ini total pendanaan ke infrastruktur telah mencapai sekitar Rp 3.000 triliun sejak 2015.

"Sehingga kami optimistis tidak terlalu sulit untuk bisa mencapai target pendanaan Rp 5.000 triliun sebagaimana target pemerintah," ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Jumat (17/11/2017).

Menurut Robert, dana tersebut berasal dari berbagai sumber. Tak hanya pemerintah, namun juga BUMN dan swasta.

Menurut Robert Pakpahan, untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang menjadi program pemerintah, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Hal ini lantaran keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 388 triliun melalui berbagai kementerian dan lembaga. Sementara pada tahun depan alokasi dana untuk pos tersebut dipatok Rp 409 triliun.

Meskipun untuk membiayai infrastruktur pemerintah harus menarik utang, Robert menyatakan rasio keuangan masih tetap aman.

"Yang jelas defisit tidak melampaui 3 persen dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tidak melampaui 60 persen, itu aman. Saat ini rasio-rasio tersebut di bawah ketentuan itu," lanjut Pakpahan.

Tumpuan Pertumbuhan Ekonomi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com