JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai adanya gugatan terhadap aturan terbaru yang mengatur taksi online di Mahkamah Agung (MA) karena ada beberapa pihak yang aspirasinya tidak terakomodasi dalam perumusan peraturan taksi online tersebut.
Saat ini, aturan tentang taksi online tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). Aturan ini menggantikan PM 26 yang beberapa waktu lalu dibatalkan MA.
"Saya kira di aturan yang ada, ada pihak-pihak tidak terakomodasi. Padahal lihat proses yang dijalankan beberapa rapat akomodasi sudah lewat bersuara. Akan tetapi, semuanya baik pihak yang ikut dalam proses tidak semua aspirasinya terkamodasi," ujar Ketua Organda, Adrianto Djokosoetono di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Baca juga : Aturan Taksi Online Kembali Digugat di Mahkamah Agung
Menurut Adrianto, masyarakat khususnya pelaku usaha angkutan umum dan khusus tidak perlu khawatir dengan adanya gugatan ke aturan baru taksi online. Sebab, gugatan ini belum tentu diterima oleh MA.
"Saya kira, masyarakat dan pengusaha angkutan enggak perlu resah dulu lah. Kami lihat prosesnya seperti apa. Organda juga akan berkoordinasi dengan Kementerian bagaimana prosesnya," jelas dia.
"Saya juga yakin bagian hukum Kementerian Perhubungan melihat teliti, agar tidak menimbulkan keresahan. Keresahan dunia usaha baik yang angkutan umum dan khusus, kalau aturan terus tidak selesai semuanya kan resah," tambah dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan PM 108 kembali digugat beberapa pihak di MA.Adapun aturan yang digugat dalam PM 108 diantaranya, terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, kuota, stiker, dan wilayah operasi.