Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Fasilitasi Merchant Daftar NPWP Online Via Aplikasi Go-Jek

Kompas.com - 23/11/2017, 17:24 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan resmi bekerja sama dengan PT Go-Jek Indonesia dalam hal mendaftarkan semua merchant di aplikasi untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemilik merchant yang tergolong dalam industri kecil dan menengah (IKM) itu nantinya bisa mendaftar pembuatan NPWP secara online serupa dengan sistem e-Registration di Ditjen Pajak, namun melalui aplikasi Go-Jek di ponsel.

"Bagi yang belum ber-NPWP, di aplikasi Go-Jek bisa bikin NPWP. e-Reg kami akan ditempelkan di (aplikasi) Go-Jek," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan  Arif Yanuar saat ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017) malam.

Arif mengungkapkan, selain merchant yang belum ber-NPWP, yang sudah punya dokumen tersebut juga diminta untuk mendaftarkan usaha mereka melalui aplikasi Go-Jek dengan menyertakan detil identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP mereka.

Baca juga : Wajib Pajak Badan Dapat Memperoleh NPWP Pada Saat Daftar Perusahaan

Hal itu dilakukan dalam rangka memvalidasi data-data yang sebelumnya sudah dimiliki Ditjen Pajak agar lebih pasti lagi.

Bahasan mengenai hal ini sudah dilakukan Ditjen Pajak bersama pihak Go-Jek beberapa waktu terakhir.

Arif memastikan, penerapan rencana tersebut akan diberlakukan sesegera mungkin sehingga semua merchant yang selama ini belum punya NPWP bisa mendaftarkan diri dan menjadi wajib pajak.

Nantinya, hanya pendaftaran saja yang bisa dilakukan melalui aplikasi Go-Jek di ponsel. Setelah NPWP jadi, mereka tetap harus mengambil kartunya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah ditunjuk atau diinformasikan saat proses pendaftaran.

Baca juga : 81 WNI yang Terkait Mega Transfer Rp 19 Triliun Dipastikan Punya NPWP

Kompas TV Beli Emas Kena Pajak Penghasilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com