Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Perusahaan Hengkang, Karawang Ajukan 23 Sektor Pengupahan

Kompas.com - 28/11/2017, 14:00 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan 23 sektor pengupahan dari sebelumnya empat sektor.

Tujuannya untuk mengantisipasi hengkangnya perusahaan sektor Tekstil Sandang Kulit (TSK) karena tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Pangkal Perjuangan.

Kepala Disnakertrans Karawang Suroto mengungkapkan, konsep 23 sektor industri tersebut sudah disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur serikat pekerja yang ada di Dewan Pengupahan.

"Tujuannya untuk mempermudah pembahasan dan penentuan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK)," tandasnya.

Baca juga : Naik Jadi Hampir Rp 4 Juta, UMK Karawang Tertinggi di Indonesia

Usulan tersebut juga sebagai langkah antisipasi perusahaan sektor TSK memilih hengkang dari Karawang karena UMK yang dianggap terlalu tinggi.

Saat ini saja perusahaan yang memilih hengkang di antaranya PT Metro Kinkin,  PT Royal Industri,  PT Dream Sentosa Indonesia,  PT Hansae,  dan PT Mondelez.  Ia menyebut Garut,  Majalengka,  dan Jawa Tengah menjadi incaran perusahaan TSK dari Karawang.

Hal tersebut,  kata dia,  amanat Permenaker 7 Tahun 2013,  penentuan upah sektor unggulan berdasarkan kajian dewan pengupahan berdasarkan delapan indikator.

Baca juga : Padat Karya Menjerit hingga Ancaman PHK Besar-besaran di Karawang

Sebelumnya,  industri hanya dikelompokkan menjadi empat sektor,  yakni sektor 1 Tekstil Sandang Kulit (TSK),  sektor 2 plastik dan karet,  sektor 3 rokok, tembakau makanan dan minuman , serta sektor 4 elektonik, otomotif, logam,  dan kimia.

Sebelumnya ia memprediksi perusahaan sektor TSK akan terpukul dengan kenaikan UMK 2018  menjadi Rp 3.919.291 tersebut. Pasalnya,  tahun 2017 ini ada beberapa perusahaan yang memilih pindah,  merumahkan karyawan,  atau meminta penangguhan pembayaran upah.

Ia mengungkapkan, pada UMK 2017 saja ada sekitar 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, akan tetapi yang dikabulkan 25 perusahaan.

"Sementara pada penetapan UMK 2018 belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Sebab masih ada batas waktu pengajuan penangguhan upah sampai 20 Desember 2017 mendatang," ucapnya. 

Kompas TV Pemerintah Provinsi Bali menetapkan upah minimum provinsi tahun 2018 naik 8,71%.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com