Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakati Kerja Sama, Kemendag Kini Bisa Pantau Data Perusahaan Anggota Kadin

Kompas.com - 07/12/2017, 20:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menandatangani nota kesepahaman kerja sama integrasi data perusahaan di bidang perdagangan secara online.

Melalui kerja sama ini, Kemendag bisa dengan mudah memantau data perusahaan yang bernaung di bawah keanggotaan Kadin Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, disaksikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kemendag, Kamis (7/12/2017).

"Melalui kerja sama ini, perusahaan yang telah mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) secara online, otomatis mendapat KTA (Kartu Tanda Anggota) yang diterbitkan oleh Kadin secara gratis," kata Enggar saat menyampaikan sambutan.

Enggar menjelaskan, dari kemudahan menjadi anggota Kadin, maka perusahaan-perusahaan akan banyak yang terdaftar dan datanya jelas sebagai sebuah badan usaha. Kerja sama ini juga memungkinkan database keanggotaan di Kadin terkoneksi dengan database milik Kemendag.

Manfaat integrasi database itu, tutur Enggar, pertama-tama untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah yang ditujukan khusus bagi para pengusaha. Selama ini, Enggar mengakui sering menemui para pengusaha yang tidak taat aturan dengan alasan belum tahu ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah.

Kedua, jika ke depan ada anggota Kadin yang terbukti melakukan pelanggaran atau berbuat hal yang tidak semestinya di dunia usaha, Kemendag bisa dengan mudah menghapus status badan usaha mereka. Lebih keras lagi, Enggar memastikan perusahaan yang terbukti melanggar akan dikeluarkan dari keanggotaan Kadin dan tidak bisa bergabung lagi untuk seterusnya.

"Saya minta kepada Pak Ketua Umum (Kadin) supaya membantu kami bertindak tegas jika ada anggotanya yang nakal," tutur Enggar.

Pada saat bersamaan, Rosan berjanji di hadapan Enggar akan menyanggupi permintaannya. Dia juga mengimbau supaya perusahaan yang selama ini belum berada di dalam Kadin untuk segera bergabung karena akan dapat banyak kemudahan dan dukungan dari pemerintah.

"Kalau ada yang tidak mau bergabung, ya sederhananya, tidak bisa berdagang secara legal diakui oleh regulator," ujar Rosan.

PR besar ke depan adalah menghimpun perusahaan yang belum bergabung menjadi anggota Kadin. Sampai hari ini, Kadin Indonesia sudah berada di 34 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun perjanjian integrasi data yang dilakukan Kadin bersama Kemendag hari ini berlaku untuk tiga tahun. Setelah itu, perjanjian kerja sama tersebut dapat diperpanjang maupun diakhiri, berdasarkan kesepakatan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com