Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Berharap Peraturan Holding BUMN Migas Cepat Selesai

Kompas.com - 12/12/2017, 16:25 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) berharap proses perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal melandasi pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas (migas) bisa cepat terbentuk.

Rencananya, Pertamina yang 100 persen dimiliki negara akan menjadi induk holding migas tersebut. Lalu di bawahnya terdapat PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakan anak usaha Pertamina.

Corporate Secretary Pertamina Syahrial Mukhtar mengatakan, pihaknya berharap proses pembentukan PP selesai sesuai rencana, yakni pada triwulan pertama 2018 atau lebih cepat. Pasalnya, jika PP tersebut keluar maka Pertamina sebagai induk holding bisa lebih mudah bergerak dan mengatur perencanaan bisnis ke depan.

"Mudah-mudahan kalau itu bisa terjadi (di triwulan pertama 2018) bisa lebih baik lagi. Semakin cepat PP itu keluar maka kami semakin bisa memperbaiki bisnis gas di Indonesia," ucap Syahrial saat ditemui di sela Pertamina Energy Forum, Selasa (12/12/2017).

Baca juga : Holding BUMN Migas Rampung Pada Kuartal I 2018

Dia menyebutkan, selain persoalan PP, saat ini proses pembentukan holding BUMN Migas masih ada di tahap pertama, yakni membahas soal pengalihan saham PGN milik pemerintah ke Pertamina. Adapun besaran saham yang akan dialihkan itu 57 persen.

"Saat ini ya yang paling penting adalah kita dorong supaya tahap pertama ini terwujud dulu. Baru setelah itu bicara soal model bisnis terbaik (posisi PGN dan Pertagas)," kata dia.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa PP mengenai holding migas sedang dalam proses harmonisasi. Sedangkan kajian mengenai holding sudah sampai proses penyelasaran. Harapannya holding ini akan selesai pada triwulan pertama 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com