Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Nasabah Asuransi, Lebih Untung Klaim Reimburse atau Cashless?

Kompas.com - 12/12/2017, 20:30 WIB

KOMPAS.com - Kepedulian masyarakat Indonesia tentang kesehatan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah nasabah pada produk asuransi kesehatan.

Seperti yang diketahui, asuransi kesehatan berfungsi sebagai perlindungan ketika seseorang menderita sakit dan terpaksa dirawat di rumah sakit.

Sebelum memiliki asuransi kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari jumlah premi yang harus dibayarkan, kurun waktu, batasan usia, kredibilitas perusahaan asuransi, hingga klaim yang diberlakukan.

Ketika seseorang jatuh sakit, ia berhak mengajukan klaim penggantian biaya kepada perusahaan asuransi, baik klaim secara reimburse maupun cashless.

Dari kedua cara pengajuan tersebut, manakah yang paling menguntungkan? Cari tahu perbedaannya di bawah ini.

1.    Mekanisme Pengajuan Klaim oleh Nasabah

Reimburse dan cashless adalah metode pengajuan klaim asuransi yang berbeda. Untuk reimburse, nasabah harus melewati langkah demi langkah terlebih dahulu.

Proses pengajuan klaimnya juga tergolong sedikit sulit. Setelah semuanya beres, barulah si nasabah boleh mendapat manfaat dari produk asuransi kesehatan yang bersangkutan.

Untuk cashless, cenderung mudah dan cepat. Nasabah hanya perlu datang ke klinik dan menunjukkan kartu keanggotaannya di perusahaan asuransi kesehatan.

Setelah itu, pihak rumah sakit atau klinik akan mengecek validitas dari kartu tersebut. Layaknya kartu kredit, kartu keanggotaan nantinya akan digesek untuk mengetahui masih aktif atau tidak.

2.    Mekanisme Pembayaran yang Ditawarkan

Kedua klaim asuransi tersebut juga memiliki perbedaan pada saat pembayaran biaya perawatan di rumah sakit. Untuk sistem reimburse, si nasabah harus rela mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya perawatan lebih dulu.

Setelah itu, ia baru mengajukan klaim kepada pihak asuransi sebagai biaya penggantian pertanggungan yang telah dibayarkan sebelumnya. Proses klaimnya memakan waktu yang sedikit lama. Untuk itu, nasabah harus bersabar menunggu.

Berbeda dengan sistem cashless yang tergolong cukup simpel. Nasabah tidak perlu lagi mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan dan perawatan. Semua biaya akan ditagihkan ke perusahaan asuransi. Dengan begitu, nasabah tidak perlu repot untuk mengurus biaya yang harus dibayarkan.

Walaupun keduanya berbeda, tetap memiliki kesamaan untuk batasan plafonnya. Jika batas plafon nasabah Rp 150 juta, biaya pengobatan tidak boleh lebih dari Rp 150 juta.

Biaya ini berlaku selama kurun waktu yang telah ditentukan nasabah ketika mendaftar di perushaan asuransi kesehatan.

3.    Cara Mengajukan Klaim Biaya Pertanggungan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sistem reimburse menggunakan mekanisme pembayaran biaya pertanggungan setelah nasabah membayar terlebih dahulu.

Saat mengajukan klaim pertanggungan, si nasabah harus mengumpulkan semua dokumen pendukung selama proses perawatan.

Mulai nama pasien, nama rumah sakit, biaya administrasi, resep dokter, hingga catatan pemeriksaan. Semua dokumen ini harus dibawa lengkap ketika mengajukan klaim.

Berbeda dengan sistem cashless, si nasabah tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk biaya pertanggungan. Dengan begitu, nasabah tidak perlu mengurus apa-apa. Semua biaya sudah ditanggung perusahaan asuransi.

4.    Besarnya Premi yang Dibayarkan

Untuk besarnya premi yang dibayarkan, sudah jelas terlihat kalau sistem reimburse jauh lebih murah dibandingkan sistem cashless. Mengapa? Karena reimburse sedikit lebih rumit, perlu mengurus dokumen terlebih dahulu untuk memperoleh biaya pertanggungan.

Lain halnya dengan sistem cashless, nasabah tidak lagi mengurus dokumen apa pun. Sistem ini juga dikenal lebih simpel dan praktis. Jika Anda tidak suka diribetkan dengan segala tete bengek terkait administrasi rumah sakit, pilihlah asuransi kesehatan klaim cashless.

5.    Pilihan Rumah Sakit

Klaim cashless terlihat menguntungkan, tetapi pilihan rumah sakit untuk klaim reimburse lebih menguntungkan. Pasalnya, reimburse memiliki jumlah penawaran rumah sakit yang lebih banyak daripada cashless.

Rumah sakit dengan sistem cashless masih terbilang sedikit. Beberapa rumah sakit masih suka dengan sistem pembayaran di muka daripada di belakang. Alasannya, lebih mudah saat melakukan pencatatan biaya pemasukan rumah sakit.

Kenali Diri Sendiri

Itulah perbedaan antara klaim reimburse dan cashless. Keuntungan yang diperoleh setiap nasabah sama karena perusahaan asuransi menetapkan batasan plafon manfaat dalam jumlah tertentu.

Sebelum bergabung, kenali diri sendiri terlebih dahulu. Kalau Anda suka cara yang simpel, silakan pilih klaim cashless. Sementara Anda yang suka dengan sedikit tantangan, silakan pilih klaim reimburse.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com