Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Fintech P2P Lending Sudah Kantongi Izin OJK

Kompas.com - 21/12/2017, 20:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, baru ada 27 perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) skema peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar pada regulator. Artinya, mereka sudah mengantongi izin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut, hingga November 2017, jumlah pembiayaan yang telah disalurkan oleh fintech P2P lending mencapai Rp 2,26 triliun. Pembiayaan tersebut disalurkan kepada 290.335 debitur.

Riswinandi menuturkan, dari 27 fintech P2P lending yang telah mengantongi izin OJK, 26 di antaranya berkantor pusat di Jakarta. Adapun 1 perusahaan berkantor di Surabaya, Jawa Timur.

Adapun total keseluruhan fintech P2P lending yang ada mencapai 87 perusahaan. Dari yang sudah mengantongi izin, 19 di antaranya adalah perusahaan lokal dan 8 adalah perusahaan asing.

Baca juga : Menilik Tiga Fintech yang Diakuisisi Go-Pay

"32 lainnya dalam proses mendaftar. 8 perusahaan dalam minat untuk mendaftar," ujar Riswinandi pada konferensi pers akhir tahun OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

OJK sebut Riswinandi, telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional. Tugasnya adalah melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.

Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang inovasi keuangan digital yang akan diterbitkan pada kuartal I 2018. Selain itu, OJK juga akan menyusun Roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan sebagai acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan fintech.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, aturan terhadap fintech akan diberlakukan berdasarkan produk yang diterbitkan. Apabila produk yang dihadirkan termasuk dalam jasa keuangan, maka harus mendapatkan izin dari OJK dan kalau termasuk sistem pembayaran maka pengaturan dan pengawasan ada di Bank Indonesia (BI).

"Kami tidak lihat lembaganya apa, kalau itu produk jasa keuangan itu harus (izin ke OJK). Nanti bentuknya sebagaimana kami sudah keluarkan seperti P2P lending kalau di masyarakat sudah ada kami atur," tutur Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com